Novel Baswedan Sempat Menolak Ditahan

Reporter

Jumat, 1 Mei 2015 12:36 WIB

Wakil KPK Indriyanto Seno Adji (tengah), bersama penyidik KPK Novel Baswedan (kanan), saat berada di Mushola Bareskrim Polri. Jakarta, 1 Mei 2015. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, sempat membuat surat penolakan penahanan yang dilakukan Badan Reserse Kriminal Polri. Namun penyidik mengabaikan surat penolakan tersebut.

"Novel menolak karena surat penangkapannya juga salah. Alasan penahanan juga tidak masuk akal," kata kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Mei 2015.

Novel ditahan, menurut Mudji, karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Menurut Muji, Novel tak akan melarikan diri karena masih menjadi penyidik aktif KPK. Selain itu, Novel menjamin tidak akan menghilangkan barang bukti. "Kan, semua barang bukti ada di polisi, bagaimana mau menghilangkan?" ujarnya.

Selain itu, Muji menyebutkan alasan lain penangkapan karena Novel dianggap tidak kooperatif. Selain dua kali mangkir dari pemanggilan, Novel tak mau menjawab pertanyaan saat diperiksa penyidik pada Jumat dinihari. Novel enggan diperiksa karena tidak didampingi pengacara. "Makanya langsung dikeluarkan surat perintah penahanan. Ternyata pukul 02.00, BAP-nya sudah keluar," ucap Muji.

Novel ditangkap dengan Surat Perintah Penangkapan No. SP.KAP/19/IV/2015/Dittipidum tertanggal 24 April 2015 yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Herry Prastowo. Polisi yang namanya tercantum dalam surat perintah penangkapan Novel adalah AKBP Drs Prio Soekotjo, AKBP Agus Prasetyono, AKBP Herry Heryawan, AKBP T.D. Purwantoro, dan AKP Teuku Arsya Kadafi.

Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti menyerahkan keputusan penahanan kepada penyidik Bareskrim. Seharusnya, kata dia, Novel bersikap kooperatif saat dipanggil dan diperiksa. "Kalau seandainya dia datang, ya beda, dong," ujar Badrodin saat ditanya arahannya kepada penyidik mengenai penahanan Novel.

DEWI SUCI RAHAYU










Advertising
Advertising

Berita terkait

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

45 menit lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

6 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

11 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

20 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

20 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

23 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

23 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya