Kronologi Pemeriksaan Novel Baswedan KPK di Bareskrim  

Reporter

Editor

Grace gandhi

Jumat, 1 Mei 2015 12:16 WIB

Novel Baswedan penyidik KPK ditahan, Jakarta 1 Mei 2015. istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI membawa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, untuk melanjutkan pemeriksaan di Kepolisian Sektor Kelapa Dua, Jakarta Utara.

Novel dibawa keluar dari gedung Bareskrim pukul 11.10 WIB. Saat itu Novel sudah mengenakan pakaian tahanan lengkap dengan borgol mengikat di kedua tangannya.

"Penyidik bilang akan melanjutkan pemeriksaan di Kelapa Dua. Novel menolak karena dalam surat perintah tertulis dia ditangkap untuk dibawa ke Bareskrim," ujar kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, di gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Mei 2015.

Menurut Muji, pengacara baru menemui Novel pukul 08.30 WIB. Namun, sejak pukul 02.00 WIB, penyidik sudah membuat berkas acara penyidikan. Hal ini sempat ditolak Novel dengan alasan tak mau diperiksa sebelum didampingi pengacara.

Pukul 09.00 WIB, penyidik memeriksa sidik jari dan kesehatan Novel. "Kami tidak tahu untuk apa, tapi kami sudah curiga kalau ini untuk penahanan," ucap Muji.

Selanjutnya penyidik akan melanjutkan pemeriksaan di Kepolisian Sektor Kelapa Dua. "Kami menolak untuk meneruskan pemeriksaan di Kepala Dua," tutur Muji.

Saat penyidik menyerahkan surat penahanan tersebut, Novel lalu menulis surat penolakan berisi alasan-alasannya. Menurut Novel, penyidik tak bisa menunjukkan bukti penahanan secara obyektif dan subyektif. Menurut Muji, penahanan ini dilakukan semata-mata karena Novel menolak pemeriksaan dilanjutkan di Kelapa Dua.

Kasus yang menjerat Novel bermula saat dia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu pada 2004. Dia terjerat kasus penganiayaan terhadap tersangka pencurian sarang burung walet. Novel disebut menembak dan menyiksa pencuri itu. Kasus itu telah diproses oleh aparat setempat. Pada 2012, kasus ini kembali mencuat. Penyidik Bareskrim mendatangi KPK untuk menangkap Novel tapi tidak berhasil. Banyak pihak yang menyebut apa yang dilakukan Polri pada 2012 adalah bentuk kriminalisasi. Saat itu Novel menjadi salah satu penyidik KPK yang mengusut kasus korupsi simulator SIM dengan tersangka Irjen Djoko Susilo.

AISHA SHAIDRA



Berita terkait

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

47 menit lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

5 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya