Pimpinan KPK Surati Polri Minta Penangguhan Penahanan Novel  

Reporter

Editor

Grace gandhi

Jumat, 1 Mei 2015 11:55 WIB

(ki-ka) Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adjie, Taufiequrrachman Ruki, Wakil Keta KPK Zulkarnaen, dan Johan Budi mengangkat tangan saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, 20 Februari 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi membuat surat permintaan penangguhan penahanan penyidik lembaga antirasuah, Novel Baswedan. Surat penangguhan penahanan itu sudah diteken lima pemimpin KPK dan dikirim ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI.

"Tadi diputuskan pimpinan KPK akan menjaminkan diri berlima apabila nanti dilakukan penahanan terhadap Novel oleh pihak Bareskrim," ujar pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi di kantornya, Jumat, 1 Mei 2015. Pimpinan KPK menganggap upaya penahanan itu tidak harus dilakukan karena kekhawatiran alasan penahanan tidak diperlukan. (Baca: Novel Ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua)

Ada tiga alasan polisi menahan Novel, yakni melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan yang sama. Lima pemimpin KPK menjamin Novel tidak melarikan diri. Adapun soal menghilangkan barang bukti, tutur Johan, peristiwanya sudah sebelas tahun lalu, sehingga barang bukti itu sudah disimpan polisi. "Mengulangi perbuatan yang sama, saya kira juga tidak. Kejadiannya sudah 11 tahun yang lalu," tuturnya. (Baca: Diborgol dan Berbaju Tahanan, Novel Dibawa ke Kelapa Dua)

Novel Baswedan ditangkap polisi di rumahnya pada pukul 00.00, Jumat dinihari, 1 Mei 2015. Menurut surat perintah penahanan, Novel ditangkap karena dua kali mangkir dari panggilan polisi. (Baca: Kronologi Penangkapan Novel Baswedan Versi Istrinya)

Namun Novel mengaku belum pernah menerima panggilan, sebagaimana yang dituduhkan. "Saya merasa belum pernah menerima panggilan secara patut, sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan surat perintah penangkapan," katanya.

Adapun saat surat panggilan pertama disampaikan ke KPK, Novel sedang dinas di Manado. Setelah kembali, Novel menerima surat panggilan tersebut dan menyampaikan surat permintaan pengunduran waktu pemeriksaan. "Atas surat panggilan kedua yang disampaikan, saya belum diizinkan memberikan keterangan oleh pimpinan KPK, karena saya sedang ada tugas," ucap Novel.

Polisi memperkarakan Novel menggunakan kasus penembakan tersangka pencurian sarang burung walet pada 2004. Meskipun bukan yang menembak, Novel tetap dijerat polisi karena ketika itu menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu. (Baca: Ini Kejanggalan Penetapan Novel Baswedan sebagai Tersangka)

Pada 2012, kasus tersebut digunakan polisi untuk menjerat Novel, yang memimpin penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Kini polisi membuka lagi kasus tersebut setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi. Gara-gara penetapan tersangka itu, Budi batal dilantik menjadi Kepala Kepolisian RI. Kini kasus Budi ditangani Kejaksaan Agung.

LINDA TRIANITA

Berita terkait

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

29 menit lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

3 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

7 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya