TEMPO.CO , Padang : Peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalan Padang, Feri Amsari mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan sebagai obyek praperadilan.
"Menghormati putusan MK itu harus. Namun, mengkritiknya secara akademik adalah kewajiban," kata Feri, Kamis, 30 April 2015.
Putusan Mahkamah Konstitusi itu berkaitan dengan permohonan yang diajukan General Manager Sumatera Light South PT Chevron Pacific Indonesia Bachtiar Abdul Fatah, yang divonis 2 tahun penjara pada Oktober 2013 karena bersalah dalam proyek normalisasi lahan tercemar minyak atau bioremediasi di Riau.
Bachtiar mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. MK mengabulkan sebagian gugatan Bachtiar dan mengubah ketentuan Pasal 77 KUHAP tentang obyek praperadilan. Mahkamah menambahkan penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan sebagai obyek praperadilan.
Menurut Feri, putusan MK itu merusak pola acara hukum pidana. Ini menyebabkan pemberantasan korupsi berada di jalur rumit. Putusan itu, kata dia, lemah dalam melihat konteks pemberantasan korupsi dan penegakan hukum pidana.
"MK tidak membaca potensi terhambatnya upaya pemberantasan korupsi melaui praperadilan," ujarnya.
ANDRI EL FARUQI
Berita terkait
Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah
4 jam lalu
Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.
Baca SelengkapnyaCaleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile
4 jam lalu
Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda
5 jam lalu
Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.
Baca SelengkapnyaKelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1
6 jam lalu
Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.
Baca SelengkapnyaCaleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang
9 jam lalu
Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain
1 hari lalu
PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.
Baca SelengkapnyaKelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga
1 hari lalu
Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.
Baca SelengkapnyaHakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius
1 hari lalu
Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut
1 hari lalu
PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara
1 hari lalu
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.
Baca Selengkapnya