TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Daerah Riau akhirnya menahan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bengkalis periode 2009-2014, Jamal Abdilah, atas kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Tahun Anggaran 2012 senilai Rp 272 miliar.
“Tersangka ditahan atas kasus tindak pidana korupsi bantuan sosial Bengkalis tahun 2012,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Yohanes Widodo kepada Tempo, Selasa, 28 April 2015.
Menurut Yohanes, politikus Partai Keadilan Sejahtera itu sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 Juni 2014. Sebanyak 72 saksi baik dari kalangan legislator maupun Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah dimintai keterangan tentang alokasi bansos untuk 2.000 lembaga sosial fiktif.
Penyidik menduga korupsi dana sosial tersebut dilakukan secara berjemaah oleh para legislator. Dalam waktu dekat, penyidik memastikan bakal menetapkan tersangka lain. “Akan ada tersangka baru,” kata Yohanes.
Kasus dugaan korupsi bansos Bengkalis bergulir sejak 2012. Anggaran bansos senilai Rp 272 miliar disalurkan kepada 2.000 lembaga sosial dan organisasi kemasyarakatan yang diduga fiktif karena tidak jelas jenis kegiatan dan tujuan sosialnya. Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan menemukan adanya indikasi korupsi duit negara Rp 29 miliar dalam penyaluran dana bansos itu. “Banyak disalurkan kepada lembaga sosial yang fiktif,” katanya.
Setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam, politikus aktif berusia 30 tahun yang pernah menjadi ketua DPRD termuda di Indonesia itu langsung digiring menuju sel tahanan Polda Riau. Mata Jamal, yang saat itu mengenakan kemeja lengan panjang merah muda, tampak berkaca-kaca. Ia mengaku siap menjalani proses hukum yang menjeratnya. “Mungkin ini yang terbaik. Mudah-mudahan saya diberi kemudahan untuk menjalaninya,” katanya.
Ditanya ihwal keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi yang membelitnya, Jamal tidak menjawab. “Itu bukan urusan saya, biar penyidik saja,” ujarnya.