Polisi Bongkar Jaringan Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia

Reporter

Selasa, 28 April 2015 19:44 WIB

Seorang TKI ilegal menangis terharu sepulangnya dari Malaysia di bandara Juanda, Surabaya, 24 Desember 2014. TEMPO/Fully Syafi

TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar jaringan pengiriman tenaga kerja Indonesia ilegal ke Malaysia. Pengiriman yang dilakukan tersangka yang berinisial AK alias DUL itu tidak dilengkapi surat-surat resmi dan dilakukan oleh perorangan. “Enam Korban akan dikirimkan ke Malaysia,” kata Kepala Unit III Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Maruli Siahaan, Selasa, 28 April 2015.

Enam korban itu yakni YK, warga Probolinggo; KH, warga Jawa Tengah; ER, warga Malang; IE, warga Malang; IS, warga Kediri; dan MZ, warga Nganjuk. “Mereka di Malaysia akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga dan kuli bangunan,” katanya.

Menurut Maruli, pengungkapan jaringan itu berawal dari adanya informasi bahwa petugas pengamanan Bandar Udara Juanda Surabaya telah menangkap enam calon TKI ilegal yang akan dikirim ke Malaysia. Petugas keamanan bandara itu melapor kepada Polisi Militer Angkatan Laut di Bandara Juanda agar satuan itu melakukan interogasi. Kemudian Polisi Militer menghubungi Polda Jawa Timur untuk melimpahkan penanganan kasus tersebut.

Dalam aksinya, tersangka seolah-olah bekerja sebagai pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta dengan melakukan perekrutan calon TKI untuk ditempatkan di Malaysia. “Barang bukti yang disita empat paspor calon TKI dan satu lembar tiket Lion Air,” tutur Maruli.

Tersangka AK alias DUL mengklaim mengirimkan calon TKI ilegal atas permintaan agen yang merupakan warga negara Malaysia. Dalam mencari calon korban, DUL mengiming-imingi mereka gaji Rp 3 juta di Malaysia. Adapun biaya pemberangkatan ke Malaysia, sekitar Rp 9 juta per orang, ditanggung calon TKI itu. “Cara membayarnya dengan potong gaji ketika kerja nanti,” kata AK di hadapan polisi.

Dari setiap orang yang dia perdaya, AK mengaku menerima fulus Rp 3 juta. “Saya memang bekerja di pengiriman TKI, pernah resmi dan pernah tidak,” katanya. Tapi ia mengaku pengiriman calon TKI ilegal itu baru dilakukannya sekali ini.

Akibat perbuatannya, AK dijerat Pasal 102 ayat 1a juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. AK terancam hukuman penjara minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun.



MOHAMMAD SYARRAFAH


Berita terkait

Intip Besaran Gaji WNI Jadi PRT Ilegal di Malaysia, Berakhir di Tahanan Imigrasi

40 hari lalu

Intip Besaran Gaji WNI Jadi PRT Ilegal di Malaysia, Berakhir di Tahanan Imigrasi

Malaysia menangkap 158 pekerja migran ilegal, termasuk dari Indonesia. Berapa besarnya gaji PRT di Malaysia hingga nekat menjadi TKI ilegal?

Baca Selengkapnya

Imigrasi Soekarno Hatta Gagalkan Keberangkatan 613 TKI Ilegal ke Luar Negeri sejak Januari

55 hari lalu

Imigrasi Soekarno Hatta Gagalkan Keberangkatan 613 TKI Ilegal ke Luar Negeri sejak Januari

Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta telah menggagalkan keberangkatan 613 pekerja migran Indonesia atau TKI ilegal

Baca Selengkapnya

Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

19 Februari 2024

Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

Kementerian Luar Negeri mengatakan KBRI belum menerima notifikasi kekonsuleran tentang penangkapan 130 WNI di Selangor, Malaysia.

Baca Selengkapnya

Kapal Pengangkut TKI Ilegal Tenggelam di Selat Malaka, 11 WNI Selamat dan 3 Hilang

16 Agustus 2023

Kapal Pengangkut TKI Ilegal Tenggelam di Selat Malaka, 11 WNI Selamat dan 3 Hilang

kapal dengan rute dari Melaka, Malaysia ke Pulau Rupat, Riau, yang membawa 14 Warga Negara Indonesia karam di Selat Malaka, Selasa dini.

Baca Selengkapnya

Diperankan Pemain Asli NTT, Women from Rote Island Kampanyekan Stop Kekerasan Seksual

20 Juli 2023

Diperankan Pemain Asli NTT, Women from Rote Island Kampanyekan Stop Kekerasan Seksual

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menilai film Women from Rote Island membuka bongkahan gunung es kekerasan seksual.

Baca Selengkapnya

10 Korban Perdagangan Orang Asal Sumbar Tertahan di Malaysia

21 Juni 2023

10 Korban Perdagangan Orang Asal Sumbar Tertahan di Malaysia

Para korban perdagangan orang itu diiming-imingi pelaku untuk bekerja di Malaysia dengan gaji yang besar.

Baca Selengkapnya

Polisi Bekuk 3 Tersangka Sindikat Penyaluran TKI Ilegal ke Malaysia di Magelang

12 Juni 2023

Polisi Bekuk 3 Tersangka Sindikat Penyaluran TKI Ilegal ke Malaysia di Magelang

TKI ilegal itu tidak terima gaji selama 3 bulan dengan gaji per bulan 1.500RM.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Tersangka Perdagangan Orang, Korban Mau Dijadikan TKI Ilegal

9 Juni 2023

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Tersangka Perdagangan Orang, Korban Mau Dijadikan TKI Ilegal

Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Dua Perempuan Sindikat TPPO di Cianjur

6 Juni 2023

Polisi Tangkap Dua Perempuan Sindikat TPPO di Cianjur

Calon TKI ilegal diberangkatkan ke Suriah dan negara lain. Dua perempuan yang diciduk polisi bagian dari sindikat TPPO.

Baca Selengkapnya

Polres Bandara Soetta Gagalkan Keberangkatan 64 PMI Ilegal Tujuan Timur Tengah

9 April 2023

Polres Bandara Soetta Gagalkan Keberangkatan 64 PMI Ilegal Tujuan Timur Tengah

Puluhan calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ini akan berangkat ke Riyadh dan Dubai

Baca Selengkapnya