Terpidana mati Bali Nine, Andrew Chan (kiri), dan Myuran Sukumaran. REUTERS/Murdani Usman
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop memperingatkan Indonesia mengenai konsekuensi yang akan dihadapi jika eksekusi terhadap Andrew Chan dan Myuran Sukumaran tetap dilaksanakan.
"Tentu saja harus konsekuensi tapi saya tidak ingin masuk ke rincian," kata Bishop kepada televisi ABC seperti yang dilansir The Australian pada 28 April 2015.
Bishop tidak mengatakan apa konsekuensi yang mungkin terjadi. Kendati pemerintahnya belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari Indonesia, Bishop meyakini eksekusi mati akan dilaksanakan pada Rabu dinihari, 29 April 2015.
Menurut Bishop, salah satu langkahnya seusai pelaksanaan eksekusi itu adalah menarik duta besar negaranya dari Indonesia. Indonesia pernah melakukan hal serupa saat Australia menyadap telepon Presiden Indonesia.
Bishop mengatakan, hingga tahap akhir ini, Kedutaan Besar Australia di Jakarta masih berupaya menghentikan rencana eksekusi tersebut. "Pejabat Indonesia tidak menanggapi salah satu permintaan kami. Saya jelas sangat kecewa dengan apa yang telah berlangsung dalam beberapa pekan terakhir," ujarnya.
Sementara itu, advokat hak asasi manusia internasional, Geoffrey Robertson, yang memimpin aksi penolakan eksekusi mati di Negeri Kanguru, mengatakan pemerintah Australia harus menghentikan pengiriman bantuan ke Indonesia dan mengalihkannya ke Nepal jika rencana eksekusi dilanjutkan.