Suap Hakim Bali Nine, Jokowi: Kenapa Tak Bilang dari Dulu?

Reporter

Senin, 27 April 2015 22:02 WIB

Polisi berjaga saat pemindahan terpidana mati Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dari Lapas Kerobokan, Bali, 4 Maret 2015. Sembilan terpidana mati termasuk dua anggota Bali Nine ini, akan dieksekusi dalam waktu dekat di Nusakambangan. AP/Firdia Lisnawati

TEMPO.CO, Jakarta -Presiden Joko Widodo mengatakan pernyataan Australia soal hakim Bali Nine terlambat. Menurut Jokowi, hal-hal seperti itu harusnya disampaikan sekian tahun lalu."Kenapa tidak disampaikan dulu, saat peristiwa itu terjadi? Misalnya loh yah, misalnya betul gak," kata Jokowi di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Senin, 27 April 2015.

Jokowi menegaskan pernyataan Australia tersebut tak akan mempengaruhi pelaksanaan eksekusi.

Pemerintah Australia kembali mengungkit dugaan suap oleh hakim kasus Bali Nine pada 2006.Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop meminta pemerintah untuk menyelesaikan lebih dulu pengusutan kasus suap tersebut sebelum melaksanakan eksekusi. Menurut dia, pengusutan dugaan korupsi menjadi hak kepastian hukum bagi duo Bali Nine.

Kementerian Luar Negeri Indonesia justru meminta Australia menunjukkan seluruh bukti dugaan suap tersebut. Selain itu, Kementerian mempertanyakan niat dan tujuan Australia baru mengangkat kasus tersebut setelah sepuluh tahun berlalu.

Juru bicara Kementerian, Armanatha Nasir, menyatakan duo Bali Nine telah mendapatkan semua kesempatan dan hak hukum. Seluruh proses yang ditempuh warga negara Australia itu tak ada yang menggugurkan keputusan eksekusi mati.

Isu ini kembali mencuat setelah permintaan Bishop dan Perdana Menteri Australia Tony Abbott tak mendapat tanggapan positif dari Presiden Joko Widodo. Sydney Morning Herald melaporkan dugaan suap tersebut berdasarkan kesaksian kuasa hukum Bali Nine pada 2006, Muhammad Rifan.

Rifan mengungkapkan, dalam proses persidangan kasus narkoba di Bali, dia bersepakat dengan majelis hakim soal uang sebesar US$ 130 ribu atau sekitar Rp 1,7 miliar. Suap ini adalah jaminan majelis akan menjatuhkan vonis kepada anggota Bali Nine di bawah 20 tahun. Namun kesepakatan kemudian batal karena majelis hakim mengklaim mendapat desakan dari pusat untuk menjatuhkan hukuman mati kepada Bali Nine. Uang senilai Rp 1 miliar tersebut dianggap tak cukup.

TIKA PRIMANDARI I FRANSISCO ROSARIANS

Berita terkait

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

1 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

5 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

8 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

18 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

18 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

20 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

1 hari lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya