Terpidana mati asal Filipina Mary Jane Veloso, menggunakan kebaya saat mengikuti fashion show dalam acara perayaan Hari Kartini di Penjara Wirogunan, Yogyakarta, 21 April 2015. Mary Jane dihukum mati oleh pengadilan Indonesia karena berusaha menyelundupkan heroin. Jefri Tarigan/Anadolu Agency/Getty Images
TEMPO.CO, Yogyakarta - Pengacara terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso, Agus Salim, mengatakan ada novum (bukti baru) yang bisa menjadi dasar kuat permohonan peninjauan kembali jilid dua. Agus Salim mengklaim perempuan 30 tahun asal Filipina itu bukanlah perantara dalam transaksi jual-beli narkotik.
"Dia hanya korban sindikat, ada novum yang menyatakan bahwa MJ (Mary Jane) bukan perantara dalam transaksi jual-beli narkotik," kata Agus, Senin, 27 April 2015.
Menurut Agus, dari latar belakang Mary Jane yang hanya pembantu rumah tangga, kecil kemungkinan ia menjadi salah satu jaringan yang berperan penting dalam peredaran narkotik. Latar belakang pendidikannya juga hanya setingkat sekolah menengah pertama di Filipina.
Agus yakin ibu dua anak itu hanya menjadi korban sindikat perdagangan narkotik. Apalagi selama dipenjara dia juga tidak berulah, atau masih "bermain" dengan peredaran narkotik, seperti terpidana lain. Jika dikategorikan di dalam peredaran narkotik, Mary Jane hanya sebagai innocent courier.
Agus mengatakan pihaknya mengajukan permohonan PK ke Pengadilan Negeri Sleman, Senin, 15 April 2015. Menurut dia, adanya novum sebagai materi PK bisa meringankan hukumannya menjadi minimal hukuman seumur hidup.