Di Nusakambangan, Mary Jane Berdoa Empat Kali Sehari  

Reporter

Senin, 27 April 2015 09:23 WIB

Terpidana mati asal Filipina Mary Jane Veloso, menunggu giliran fashion show dalam acara perayaan Hari Kartini di Penjara Wirogunan, Yogyakarta, 21 April 2015. Mary Jane dihukum mati oleh pengadilan Indonesia karena berusaha menyelundupkan heroin. Jefri Tarigan/Anadolu Agency/Getty Images

TEMPO.CO, Jakarta -Pengacara terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso, Ismail Muhammad, mengatakan bahwa kliennya saat ini belum masuk ke dalam ruang isolasi di Lembaga Pemasyarakatan Besi Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Sebab Mary Jane masih diberikan kesempatan bertemu dengan keluarga dan perwakilan Kedutaan Filipina.

“Kalau sudah di ruang isolasi berarti dia sudah tak bisa ditemui,” kata Ismail ketika dihubungi Tempo, Sabtu, 25 April 2015.

Mary Jane dipindah dari Lapas Wirogunan, Yogyakarta, ke Lapas Nusakambangan pada Jumat dini hari, 24 April lalu. Mary Jane tiba di Lapas Besi Nusakambangan Jumat pagi pukul 06.45 WIB. Pemindahan Mary Jane mendapatkan pengawalan ketat dari Polda Yogyakarta. Bahkan mobil lapis baja Barracuda milik Polda Yogyakarta ikut mengawal pemindahan Mary Jane dari Yogyakarta ke Cilacap.

Menurut Ismail, sejak menghuni Lapas Besi, Mary Jane langsung mendapat pendampingan dari rohaniawan Kristen Katholik. Di dalam Lapas, Mary Jane tak bisa melakukan banyak aktifitas. Dia hanya menghabiskan waktu untuk berdoa. Dalam satu hari, Mary Jane berdoa sebanyak empat kali.

“Pagi setelah bangun tidur, siang, menjelang sore, dan malam sebelum tidur,” kata Ismail.

Ismail berharap pelaksanaan eksekusi kliennya bisa ditunda oleh Kejaksaan Agung. Sebab mereka sedang mengajukan permohonan Peninjauan Kembali kedua ke Mahkamah Agung. “Mary Jane berharap yang terbaik,” kata dia.

Saat ini Mary Jane beserta Sembilan terpidana mati sudah dikumpulkan jaksa eksekutor di Nusakambangan. Mereka adalah Martin Anderson (Nigeria), Raheem Agbajee Salame (Nigeria), Okwudili Oyatanze (Nigeria), Sylvester Obiekwe Nwolise (Nigeria), Rodrigo Gularte (Brazil), Andrew Chan (Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Serge Areski Atlaoi (Prancis), dan Zainal Abidin (Indonesia). Kejaksaan Agung menyatakan sudah mengirim surat perintah persiapan pelaksanan eksekusi kepada jaksa eksekutor di lima Kejaksaan Tinggi yang punya terpidana mati.

INDRA WIJAYA

Berita terkait

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

2 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

2 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

5 hari lalu

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

11 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

13 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

15 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

15 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

32 hari lalu

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.

Baca Selengkapnya

Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

40 hari lalu

Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.

Baca Selengkapnya

JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

45 hari lalu

JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Altaf membunuh adik kelasnya, Muhammad Naufal Zidan, karena terlilit utang karena rugi investasi Kripto.

Baca Selengkapnya