DPR Tetapkan Perppu KPK Jadi Undang-Undang, Ruki Sah Jadi Ketua KPK

Reporter

Editor

Jumat, 24 April 2015 22:29 WIB

Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Taufiequrachman Ruki (kedua dari kiri) Sinta Nuriyah Wahid (tengah) beserta tiga menteri perempuan di Kabinet Kerja menghadiri acara Hari Kartini di Gedung KPK, Jakarta, 21 April 2015. Perayaan tersebut bertepatan dengan satu tahun Gerakan Perempuan Anti Korupsi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi _ Korupsi sebagai Undang-Undang. Dengan begitu, tiga pimpinan sementara KPK ditetapkan sebagai pimpinan yang sah.

"Kita telah menyetujui RUU itu disahkan menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR, Fadli Zon saat memimpin rapat paripurna, Jumat malam, 22 April 2015. Keputusan ini disepakati oleh 365 anggota dewan yang hadir dalam paripurna. Rapat ini juga dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Pada rapat 20-22 April 2015, Panitia Kerja KPK di Komisi Hukum membahas sejumlah materi dalam Rancangan Undang-Undang Perppu Pelaksana Tugas KPK. Kemarin, Komisi dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyetujui pembahasan peraturan tersebut dibawa ke paripurna.

Meski begitu, Komisi Hukum memiliki sejumlah catatan terhadap peraturan tersebut. Pertama, soal syarat anggota sementara pimpinan KPK harus sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Persyaratan tersebut terkait umur dan pendidikan anggota pimpinan sementara, serta pengalaman di bidang hukum dan perbankan.

Kedua, Komisi meminta pemerintah mempercepat proses seleksi calon pimpinan KPK periode 2015-2019. Ketiga, meningkatkan kedudukan Komite Etik menjadi permanen. Terakhir, Komisi meminta agar pimpinan KPK dilarang mengundurkan diri menjadi pejabat negara lain selama menjadi pimpinan KPK, dan setelah dua tahun purna tugas. Selain itu mereka dilarang menawarkan diri menyelesaikan kasus dengan imbalan tertentu.

Dengan disahkannya RUU Perppu ini, maka tiga pelaksana tugas pimpinan yaitu Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Aji dan Johan Budi menjadi Ketua dan Wakil Ketua Komisi Antirasuah yang sah.

Presiden Joko Widodo menunjuk ketiganya untuk melengkapi kekosongan jabatan pimpinan KPK setelah mencopot Abraham Samad dan Bambang Widjajanto. Abraham, dulu Ketua KPK, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian karena dugaan kasus pemalsuan dokumen. Sementara Bambang, mantan Wakil Ketua KPK, berstatus tersangka dalam kasus pengarahan kesaksian palsu di persidangan.

PUTRI ADITYOWATI

Berita terkait

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

1 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

6 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya