Jual Aset, 4 Dosen UGM Dituntut 3 Tahun Bui  

Reporter

Editor

Jumat, 24 April 2015 16:02 WIB

Lahan pertanian. ANTARA/Andika Wahyu

TEMPO.CO, Yogyakarta - Empat dosen Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM) dituntut tiga tahun penjara. Jaksa menilai, mereka bersalah dalam penjualan aset milik universitas. Mereka adalah bekas Ketua Majelis Guru Besar UGM Profesor Susamto, Wakil Dekan Fakultas Pertanian Triyanto, dan dua dosen lainnya Ken Suratiyah dan Toekidjo.

”Menuntut para terdakwa masing-masing dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 150 juta subsider 4 bulan penjara,” ujar Nurul Fransiska Damayanti, jaksa penuntut umum, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Jumat, 15 April 2015.

Jaksa menjerat keempat terdakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam berkas tuntutan, jaksa mengatakan, keempat dosen tidak memperkaya diri sendiri, tapi memperkaya yayasan Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada.

Kasus ini bermula dari penjualan lahan milik universitas yang diklaim yayasan sebagai milik perkumpulan dosen. Lahan tersebut yakni lahan di Plumbon, Banguntapan, Bantul. Juga, penguasaan lahan di Wonocatur di desa yang sama.

Jaksa Nurul menilai, keempat terdakwa dengan perannya masing-masing telah melepaskan hak atas tanah dari Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan UGM ke Yayasan Pembina Fakultas Pertanian di Dusun Wonocatur, Banguntapan, Kabupaten Bantul, seluas 29.875 meter persegi.

Lahan yang lain adalah tanah seluas 957 meter persegi serta 422 meter persegi di Dusun Plumbon, Banguntapan, Bantul, yang kemudian dijual ke pihak ketiga pada 2003 sebesar Rp 510 juta. Selanjutnya pelepasan hak atas tanah di Dusun Plumbon juga seluas 1.534 meter persegi dan 2.539 meter persegi yang dijual ke pihak ketiga juga pada 2005 sebesar Rp 2.087 miliar. Pelepasan hak atas tanah juga di Dusun Wonocatur seluas 455 meter persegi yang juga dijual ke pihak ketiga Rp 136,5 juta. Jumlah uang yang diterima yayasan atas penjualan tanah tersebut sebesar Rp 2,734 miliar.

Sedangkan nilai tanah yang dialihkan dari UGM menjadi tanah Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM seluas 29.875 meter persegi dalam perhitungan Nilai Jual Objek Pajak 2013 sebesar Rp 8,514 miliar. Dengan begitu total kerugian akibat penjualan aset tersebut sebesar Rp 11,248 miliar.

Menurut jaksa, uang sebesar Rp 2,7 miliar hasil penjualan aset tersebut tidak disetorkan kepada UGM. Sebagian dana masuk ke rekening pribadi pengurus yayasan. Sisanya digunakan untuk biaya advokasi penanganan perkara, pengembangan usaha milik yayasan, kesejahteraan dosen, dan membeli tanah di Desa Wukirsari, Cangkringan, Sleman, yang diatasnamakan terdakwa Triyanto.

Agustinus Hutajulu, pengacara para terdakwa, menyatakan, Fakultas Pertanian bukanlah subjek hukum. Sebab sejak awal disebut oleh jaksa bahwa tanah dimiliki oleh Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada dan tidak boleh memiliki aset apa pun. ”Kami akan menyusun pembelaan pada sidang berikutnya,” kata dia.

Ketua Majelis Hakim Sri Mumpuni mengatakan sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 5 Mei mendatang. Agendanya, pembacaan pledoi terdakwa.

MUH. SYAIFULLAH

Berita terkait

KKP dan UGM Sepakati Kerja Sama Bidang Kelautan

49 hari lalu

KKP dan UGM Sepakati Kerja Sama Bidang Kelautan

Kerja sama melibatkan sejumlah fakultas di UGM.

Baca Selengkapnya

Hampir 1.000 Pegawai UGM Terima Penghargaan Purnabakti dan Kesetiaan

18 Januari 2024

Hampir 1.000 Pegawai UGM Terima Penghargaan Purnabakti dan Kesetiaan

Sebanyak 907 dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan Universitas Gadjah Mada atau UGM menerima penghargaan kesetiaan dan purnabakti.

Baca Selengkapnya

5 Sikap UGM Terkait Surat Edaran Larangan LGBT Dekan Fakultas Teknik

29 Desember 2023

5 Sikap UGM Terkait Surat Edaran Larangan LGBT Dekan Fakultas Teknik

Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran, Wening Udasmoro, menegaskan UGM telah memiliki sikap dan posisi yang tegas terkait hal itu.

Baca Selengkapnya

Heboh Beras Plastik, Pakar di UGM Jelaskan Mengapa Nasi Bisa Memantul

11 Oktober 2023

Heboh Beras Plastik, Pakar di UGM Jelaskan Mengapa Nasi Bisa Memantul

Wakil Ketua Pusat Halal UGM Nanung Danar Dono menyebut informasi yang beredar di media sosial terkait peredaran beras plastik adalah hoaks.

Baca Selengkapnya

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Tim Bimasakti Racing Team UGM Kembangkan Mobil Formula Hybrid

25 Januari 2023

Tim Bimasakti Racing Team UGM Kembangkan Mobil Formula Hybrid

Tim Bimasakti Racing Team Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dilaporkan telah memulai riset teknologi hybrid untuk mobil formula.

Baca Selengkapnya

Puluhan Mahasiswa UGM Terima Beasiswa Freeport

5 Oktober 2022

Puluhan Mahasiswa UGM Terima Beasiswa Freeport

50 mahasiswa UGM menerima beasiswa untuk satu semester sebesar Rp 5 juta dan 10 mahasiswa asal Papua menerima beasiswa biaya kuliah hingga lulus,

Baca Selengkapnya

Tongkat Pintar Untuk Lansia dan Tunanetra Karya Mahasiswa UGM

16 September 2022

Tongkat Pintar Untuk Lansia dan Tunanetra Karya Mahasiswa UGM

pengembangan tongkat pintar UGM bermula dari keinginan tim menciptakan alat sederhana dengan banyak fungsi untuk memudahkan lansia dan tunanetra.

Baca Selengkapnya

Pengamat Teknologi Informasi UGM Sebut Aktivitas Bjorka Hacktivism, Apa Itu?

14 September 2022

Pengamat Teknologi Informasi UGM Sebut Aktivitas Bjorka Hacktivism, Apa Itu?

Pakar Teknologi Informasi UGM menilai apa yang dilakukan Bjorka sinyal kritik pemerintah untuk bebenah diri.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa UGM Ciptakan Robot Pendeteksi Kekeroposan Pohon

13 September 2022

Mahasiswa UGM Ciptakan Robot Pendeteksi Kekeroposan Pohon

ekelompok mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) mengembangkan prototipe alat pendeteksi kekeroposan pada pohon yang diberi nama G-Ber.

Baca Selengkapnya