TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Bambang Widjojanto, menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Pemeriksaan itu berujung pada penahanan Bambang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak menyatakan penahanan Bambang itu. "Ya, sore ini ditahan," kata Victor, Kamis, 23 April 2015.
Sebelumnya, Victor sempat mengatakan belum tahu apakah Bambang akan ditahan. "Saya tanya penyidik dulu," kata dia. Namun, Victor akhirnya mengkonfirmasi kabar tersebut.
Kabareskrim Komjen Budi Waseso yang ditemui pagi tadi juga mengisyaratkan tak akan menahan Bambang. "Kalau proaktif, saya kira tak akan ditahan," kata Budi. (Baca: Kapolri Tak Tahu Bambang Widjojanto Ditahan)
Suasana tegang telah terlihat di depan Markas Besar Kepolisian sejak pukul 13.05 WIB. Dua mobil diparkirkan berbaris di depan lobi gedung Bareskrim dengan mesin menyala. Belasan petugas digeser dari pos jaga ke depan Bareskrim. Beberapa sibuk berbicara pada handy talkie dengan wajah tegang. "Mobil sudah siap, tinggal menunggu voorijder," kata seorang polisi.
Namun, setelah hampir dua jam, tak ada tanda-tanda Bambang akan keluar. Kuasa hukum Bambang, Asfinawati, mengatakan pemeriksaan atas kliennya baru dimulai pukul 13.57 WIB. "Sampai satu jam belum ada pemeriksaan," kata Asfinawati.
Bambang tiba untuk pemeriksaan pada pukul 11.35 WIB. Dia memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana memberi keterangan palsu di bawah sumpah. Sempat ada perdebatan di lobi Bareskrim karena hanya dua kuasa hukum yang diperkenankan masuk mendampingi Bambang.
Bambang dijerat sebagai tersangka karena diduga telah memerintahkan saksi memberi keterangan palsu dalam persidangan Mahkamah Konstitusi. Saat itu, Bambang merupakan kuasa hukum dari calon Bupati Kotawaringin Barat yang bertarung di pilkada setempat. Penetapan Bambang sebagai tersangka disebut sebagai kriminalisasi karena dilakukan tepat setelah Bambang selaku komisioner KPK menyatakan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka transaksi mencurigakan.
Penyidikan kasus tersebut sempat dibekukan atas perintah Jokowi hingga suasana kondusif. Kapolri Badrodin Haiti yang dilantik sebagai Kapolri pekan lalu menegaskan akan tetap melanjutkan kasus Bambang.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
VIDEO TERKAIT:
Berita terkait
Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech
17 jam lalu
Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.
Baca SelengkapnyaTPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya
18 jam lalu
Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.
Baca SelengkapnyaCara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita
1 hari lalu
Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk
Baca SelengkapnyaSyarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya
1 hari lalu
Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.
Baca SelengkapnyaAmnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware
2 hari lalu
Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM
Baca SelengkapnyaInvestigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia
2 hari lalu
Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSoal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan
2 hari lalu
Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.
Baca SelengkapnyaKata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan
3 hari lalu
Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap
3 hari lalu
Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.
Baca SelengkapnyaKorlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri
3 hari lalu
Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.
Baca Selengkapnya