Buku 'Ngeri-Ngeri Sedap' Sutan Bhatoegana dan Sambutan Hangat SBY  

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Selasa, 21 April 2015 09:23 WIB

Ekspresi Sutan Bhatoegana, saat menjalani sidang perdana dengan agenda membacakan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta, 16 April 2015. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa bekas Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana menerima suap USD 140 ribu dari mantan Sekjen ESDM Waryono Karno. Tempo/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Sutan Bhatoegana membacakan eksepsi setebal 13 halaman yang ditulisnya dengan tangan sendiri saat mendekam di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sutan bangkit dari kursi terdakwa, lalu berjalan menuju meja hakim untuk menyerahkan surat eksepsi itu.

Bekas Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat itu terlihat bingung sejenak sambil mencari-cari di antara berkasnya. "Buku, mana buku?" tanya Sutan pada kerabatnya yang duduk di barisan penonton di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 20 April 2015.

Buku bersampul biru setebal 212 halaman itu segera dioper pada Sutan yang langsung menyerahkannya pada Ketua Majelis Hakim Artha Theresia. Artha menerima buku tersebut sambil tersenyum tipis.

Ngeri-ngeri Sedap Menggoyang Senayan, begitu judul buku tersebut. Sutan menuliskan pengalamannya sebagai politikus Senayan yang diklaimnya selalu bersih dan jujur.

Sampai-sampai, ujar Sutan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri yang memberikan kata sambutan dalam buku itu. "Saya suka dengan gaya Pak Sutan yang apa adanya, terbuka, santai, jujur, dan setia," ucap Sutan menirukan kata sambutan SBY dalam bukunya.

Sutan begitu menggebu-gebu menceritakan bukunya dalam pembacaan eksepsi. Dia berkukuh dirinya adalah politikus bersih yang selalu mendukung progam pemberantasan korupsi oleh KPK sebagaimana tertuang dalam bukunya.

Saking menggebu-gebunya, hakim Artha harus mengingatkan Sutan. "Baca yang Saudara tulis saja dulu," kata Artha.

"Saking semangatnya, Bu," jawab politikus Demokrat itu tersipu.

Sutan sungguh kecewa bukunya tak sempat diterbitkan. "Belum diedarkan, saya sudah jadi tersangka," celetuk dia, sehingga memancing gelak para hadirin di ruang sidang.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Berita terkait

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

13 hari lalu

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

Karen Agustiawan didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

19 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

32 hari lalu

Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Hasbi Hasan, denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 3.880.844.400.

Baca Selengkapnya

Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding

34 hari lalu

Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding

Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ini sedikit lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

34 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Menurut jaksa, ada tiga hal yang memberatkan Andhi Pramono dalam perkara korupsi gratifikasi Rp 58,9 miliar itu.

Baca Selengkapnya

KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

38 hari lalu

KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Syahrul Yasin Limpo dipindahkan ke Rutan Salemba, Ali Fikri bilang Rutan KPK juga punya fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama

Baca Selengkapnya

Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

38 hari lalu

Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memerintahkan JPU KPK segera mengurus pemindahan Syahrul Yasin Limpo dari Rutan KPK ke Rutan Salemba.

Baca Selengkapnya

Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Divonis 12 Bulan, Ubah Hutan Lindung Jadi Tempat Tinggal Perambah

46 hari lalu

Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Divonis 12 Bulan, Ubah Hutan Lindung Jadi Tempat Tinggal Perambah

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, perbuatan Mangindar Simbolon merugikan keuangan negara Rp32 miliar.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi IPDN, Dudy Jocom Tak Ajukan Banding karena Lelah

46 hari lalu

Sidang Korupsi IPDN, Dudy Jocom Tak Ajukan Banding karena Lelah

Majelis hakim menyatakan Dudy Jocom terbukti korupsi dalam proyek pembangunan tiga kampus IPDN di Kabupaten Rokan Hilir, Minahasa dan Gowa.

Baca Selengkapnya