TEMPO Interaktif, Jakarta:Salah satu pimpinan PDI Perjuangan sekaligus Ketua Panitia Nasional Kongres II partai itu, Roy BB Janis menyatakan draf dalam kongres berbeda. Perbedaan itulah yang menimbulkan masalah terutama yang menyangkut hak suara para utusan."Banyak dari kami terkejut karena draf tata tertib yang selama ini dibahas dengan draf yang saat itu dipakai kongres. Kami baru tahu berubah, makanya saya interupsi Gunawan Wirosarojo,"kata Roy saat menjadi saksi dalam persidangan gugatan kepada Megawati Sukarnoputri dan Gunawan Wirosarojo di PN Jakarta Selatan, Kamis (25/8).Menurut Roy, soal tata tertib itu memang berkali-kali dibahas, namun setiap pembahasan berbeda isu. Pernah juga dibahas dalam rapat kerja nasional, namun berbeda pada saat pelaksanaan kongres. Bahkan anggota PDI Perjuangan, Yakobus Mayong Pandang memprotes dalam bentuk surat.Pada saat kongres mulai gaduh dan banyak yang ingin keluar, menurut Roy, ruangan dikunci. Banyak peserta yang belum mempelajari tatib itu karena baru dibagi sehari sebelum pembukaan kongres. "Kegaduhan mulai, Megawati enggan dikoreksi tentang jadwal acara yang keliru,"katanya.Tata tertib yang mengatur hak suara itu utusan itulah yang dinilai bertentangan dengan AD ART. Yakni tiap utusan dari cabang yakni 4 orang mempunyai 1 hak suara menjadi satu cabang hanya 1 suara. Menurut Roy, itulah yang menyebabkan penolakan dari 23 penggugat tersebut dan gerakan pembaruan. "Itu pengebirian hak para anggota dan utusan yang datang ke kongres,"katanya.Kuasa hukum Megawati dan Gunawan Wirosarojo, Dwi Ria Latifa, mempertanyakan tanda tangan Roy BB Janis dalam setiap keputusan kongres. Roy mengakui tanda tangan itu namun ia melakukan itu dengan terpaksa. "Saya menandatangani di luar persidangan yakni di kamar hotel,"katanya.Dian Yuliastuti