TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan anggota Komisi IV DPR RI, Adriansyah, sebagai tersangka suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Terkait dengan pengembangan kasus, anak Adriansyah akan turut diperiksa.
"Kami akan kembangkan ke anaknya, ada kemungkinan dipanggil," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Senin malam, 13 April 2015.
Anak Adriansyah, Bambang Alamsyah, tak lain adalah Bupati Tanah Laut saat ini. Bambang menduduki posisi tersebut menggantikan ayahnya yang telah menjabat dua periode.
Menurut Priharsa, izin usaha pertambangan di daerah merupakan kewenangan bupati. Adriansyah disebut telah menerima suap berkali-kali saat menjabat sebagai bupati. "Suap tak hanya terkait dengan IUP, tapi juga untuk urusan perizinan lain," kata Priharsa. Karenanya, tak tertutup kemungkinan Bambang turut mengetahui persoalan pemberian izin tersebut.
KPK, ucap Priharsa, mulai memeriksa kasus ini pada Desember lalu atas pengaduan masyarakat. Kamis lalu, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Bali dan Jakarta.
Selain Adriansyah, penyuapnya Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS) Andrew Hidayat juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Priharsa menyebut ada dugaan bahwa suap berkali-kali untuk Adriansyah dilakukan oleh perusahaan yang sama. Walau begitu, tutur Priharsa, jumlah pasti nilai suap masih didalami KPK.
Dalam penangkapan kemarin, penyidik membeslah duit sekitar Rp 500 juta. Duit itu terdiri atas 40 lembar pecahan 1.000 dolar Singapura, 485 lembar pecahan Rp 100 ribu, serta 147 lembar pecahan Rp 50 ribu.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Berita terkait
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja
4 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
1 hari lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
2 hari lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
2 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
2 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
2 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
3 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
3 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
3 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca Selengkapnya