KPK: Polisi Kurir Suap Bisa Jadi Tersangka

Reporter

Selasa, 14 April 2015 07:57 WIB

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan di Gedung KPK, Jakarta, 10 April 2015. KPK menangkap seorang kader PDI Perjuangan, Adriasyah di Bali. ANTARA/Hafidz Mubarak A.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi belum menutup kemungkinan menetapkan Brigadir Agung Krisdianto sebagai tersangka. Agung adalah perantara suap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Adriansyah.

"Pasti akan diperiksa kembali. Kalau buktinya cukup, bisa saja dijadikan tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat ditemui, Senin malam, 13 April 2015.

Pernyataan Priharsa sekaligus membantah anggapan yang beredar bahwa KPK sengaja melepaskan Agung karena kapok berurusan dengan polisi. "Kalau kapok, harusnya tidak usah ditangkap sama sekali," ujar Priharsa.

Agung, yang merupakan anggota Sabhara Kepolisian Sektor Menteng, Jakarta Pusat, diminta Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS) Andrew Hidayat mengantarkan besel yang berkaitan dengan usaha PT MMS dan/atau perusahaan lain yang satu grup dengan perusahaan itu di wilayah Kabupaten Tanah Laut kepada Adriansyah.

Keduanya tertangkap tangan saat Agung menyerahkan duit senilai sekitar Rp 500 juta kepada Adriansyah di Hotel Swiss-Belresort di Sanur, Bali, Kamis, 9 April 2015. Andrew turut ditangkap pada waktu hampir bersamaan di sebuah hotel di Senayan, Jakarta.

Namun, setelah melakukan pemeriksaan intensif di Kepolisian Resor Kota Denpasar dan gedung KPK, penyidik KPK menyimpulkan Agung tak terlibat. Agung kemudian dilepaskan, sementara Adriansyah dan Andrew Hidayat ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Priharsa, Agung dibebaskan karena, dalam rentang waktu 1 x 24 jam tersebut, penyidik tak menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menahannya. Priharsa memastikan Agung dapat dipanggil kembali untuk mendalami lebih jauh perannya dalam suap tersebut.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Berita terkait

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

2 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

7 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya