Ngeri-ngeri Sedap: Gugatan Praperadilan Sutan Gugur

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Senin, 13 April 2015 11:52 WIB

Sutan Bhatoegana berbicara dengan media saat tiba di sidang perdana Pengadilan Tipikor, Jakarta, 6 April 2015. Sidang ditunda karena tersangka tidak didampingi para penasehat hukumnya. TEMPO/M. Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim tunggal Asiadi Sembiring menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan kasus suap Sutan Bhatoegana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Menetapkan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon gugur tertanggal 13 April 2015," kata Asiadi di Jakarta, 13 April 2015.

Sutan adalah tersangka penerima gratifikasi dalam pembahasan APBN Perubahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral era Jero Wacik. Saat itu politikus yang terkenal dengan kalimat "ngeri-ngeri sedap" itu merupakan Ketua Komisi Energi DPR. Sutan pun telah ditahan sejak 2 Februari 2015 usai menjalani pemeriksaan. (Baca: Mulai Diadili, Ini Rahasia yang Dipegang Sutan Bhatoegana)

Asiadi mengatakan permohonan praperadilan Sutan digugurkan dengan pertimbangan berkas Sutan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dengan begitu, permohonan praperadilan yang diajukan Sutan tak lagi relevan. Hal tersebut, ujar Asiadi, mengacu pada Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP.

Pasal itu menyebutkan, dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur. Keputusan Asiadi memicu reaksi dari pengacara Sutan, Rahmat Harahap, yang mengaku kecewa atas putusan Asiadi.

Rahmat merasa Asiadi salah menginterpretasikan Pasal 82 KUHAP. Pasal 82 KUHAP ayat (1) huruf d membahas pelimpahan ke pengadilan negeri, bukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Hakim seharusnya mengacu pada hukum formal, jangan salah menginterpretasikan," tutur Rahmat sesuai persidangan. Dia memberi sinyal akan mengambil langkah hukum atas putusan Asiadi.

Pengacara KPK, Nur Chusniah, mengaku sudah bisa memprediksi putusan Asiadi hari ini. Karena itu, dia bersyukur prediksinya tepat. "Berdasarkan ketentuan KUHAP, kalau perkara pokoknya sudah disidangkan, gugatan praperadilannya dinyatakan gugur. Kami sudah melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada 26 Maret 2015," ujarnya.

ISTMAN M.P.

Berita terkait

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

14 hari lalu

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

Erupsi Gunung Ruang sempat merusak alat pemantau aktivitas vulkanik. Gunung tak teramati hingga adanya peralatan pengganti.

Baca Selengkapnya

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

2 Maret 2024

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

MAGMA Indonesia memperingatkan adanya Erupsi Gunung Semeru dan Marapi. Masyarakat diimbau tidak beraktivitas pada radius 5 kilometer.

Baca Selengkapnya

34 Ribu Rice Cooker Gratis Telah Dibagikan, Terbanyak Jawa-Bali

18 Januari 2024

34 Ribu Rice Cooker Gratis Telah Dibagikan, Terbanyak Jawa-Bali

Jawa-Bali merupakan daerah yang paling banyak menerima rice cooker gratis. Total anggaran program ini Rp 347 miliar.

Baca Selengkapnya

Syarat Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Apa Saja?

16 Oktober 2023

Syarat Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Apa Saja?

MKementerian ESDM akan memberikan bantuan 600 ribu unit rice cooker secara gratis, apa syaratnya?

Baca Selengkapnya

Indosolar Expo 2023: Upaya Bersama Bangkitkan Energi Surya Indonesia

26 Juli 2023

Indosolar Expo 2023: Upaya Bersama Bangkitkan Energi Surya Indonesia

Energi surya memiliki peran strategis dalam mengakselerasi upaya transisi energi khususnya di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).

Baca Selengkapnya

5 Provinsi Penghasil Emas Terbesar di Indonesia

11 Februari 2023

5 Provinsi Penghasil Emas Terbesar di Indonesia

Inilah 5 Provinsi Penghasil emas terbesar di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Turunkan Emisi Efek Rumah Kaca, Kementerian ESDM Percepat Pengembangan Sektor Panas Bumi

11 Februari 2023

Turunkan Emisi Efek Rumah Kaca, Kementerian ESDM Percepat Pengembangan Sektor Panas Bumi

Kementerian ESDM terus mengembangkan sektor panas bumi untuk menurunkan efek rumah kaca.

Baca Selengkapnya

Menteri ESDM: Ekspor Emas Dihentikan Bertahap

10 Februari 2023

Menteri ESDM: Ekspor Emas Dihentikan Bertahap

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan larangan ekspor emas akan dilakukan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Soal Ekosistem Kendaraan Listrik, Anggota DPR Minta Pemerintah Realistis

7 Februari 2023

Soal Ekosistem Kendaraan Listrik, Anggota DPR Minta Pemerintah Realistis

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno meminta pemerintah realistis dengan target pembentukan ekosistem kendaraan listrik atau EV di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Inginkan Power Wheeling Tetap Dipertahankan di RUU EBT, Anggota DPR: Ada Jalan Tengah dengan Pemerintah

6 Februari 2023

Inginkan Power Wheeling Tetap Dipertahankan di RUU EBT, Anggota DPR: Ada Jalan Tengah dengan Pemerintah

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menginginkan skema power wheeling tetap dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Enerbi Baru dan Terbarukan atau RUU EBT.

Baca Selengkapnya