Sejumlah botol berisi urine pegawai negeri sipil provinsi Jawa Timur saat di lakukan tes urin penggunaan narkoba seusai peluncuran Program Rehabiltasi 10 Ribu Pengguna Narkoba di kantor gubernur Jawa Timur, Surabaya, 17 Maret 2015. TEMPO/FULLY SYAFI
TEMPO.CO, Tasikmalaya - Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota dan petugas Lembaga Permasyarakatan Tasikmalaya Kelas II, Jawa Barat melakukan penggerebekan ke ruang tahanan, Jumat malam 10 April 2015, pukul 22.00 WIB. Hasilnya, petugas gabungan menemukan sebanyak 10 paket sabu-sabu.
Dua narapidana diamankan dalam penggerebekan ini. "Diduga paket sabu-sabu akan diedarkan di dalam lapas," kata Wakil Kepala Polres Tasikmalaya Kota, Ajun Komisaris Anton Firmanto usai penggerebekan.
Dia menjelaskan, penggerebakan ini berdasarkan informasi yang masuk kepada petugas di lapangan. Petugas gabungan kemudian melakukan penyisiran di setiap ruang tahanan.
Saat menyisir di ruang tahanan Nomor 10, kata Anton, petugas menemukan sepuluh paket sabu-sabu. Untuk mengelabui petugas, sabu-sabu disimpan di dalam sebuah remote televisi.
Setelah menemukan sepuluh paket sabu-sabu, petugas kepolisian langsung menggelar tes urin kepada warga binaan di ruang tahanan tersebut. "Dua terpidana positif narkoba," kata Anton.
Dua terpidana itu masing-masing DN, 35 tahun, yang merupakan terpidana kasus penganiayaan dan AF, 34, terpidana kasus penggelapan. "Akan kami lakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika di lapas," kata dia.
Penyelidikan akan dikembangkan kepada kurir yang memasok sabu-sabu ke dalam lapas.