TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Surahman Hidayat mengatakan anggota DPR, Adriansyah, masih menerima hak-haknya sebagai anggota Dewan. Anggota Komisi Pertanian itu tak bisa serta-merta dipecat dari jabatannya setelah dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kalau sudah dalam tahap pengadilan dan divonis lima tahun ke atas, baru dilakukan pemberhentian tetap," kata Surahman Hidayat, politikus Partai Keadilan Sejahtera, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 10 April 2015.
Surahman mengatakan Undang-Undang MD3 mencegah anggota Dewan dipecat walau menjadi tersangka kasus pidana berat, termasuk korupsi. "Selama menjalani proses hukum, status Adriansyah diistirahatkan sementara," katanya.
Menurut Surahman, status politikus PDI Perjuangan itu bisa saja berubah dengan sejumlah persyaratan. "Kecuali bila fraksi merasa kasus ini menjadi beban politik, ya bisa saja dia diusulkan untuk dicarikan anggota pengganti antarwaktu," ucap Surahman.
KPK mencokok Adriansyah di salah satu hotel di Sanur, Bali, pada Kamis, 9 April 2015, pukul 18.45 Wita. Ia ditangkap bersama Agung Krisdianto. Sekitar sejam setelah penangkapan Agung dan anggota Komisi Pertanian itu, penyidik menangkap Andrew Hidayat di dekat sebuah hotel di Senayan, Jakarta.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengatakan penangkapan ketiganya berawal dari laporan masyarakat. "Kami memperoleh informasi dari masyarakat itu sepekan-dua pekan yang lalu," ujar Johan di kantornya, Jakarta Selatan.
INDRI MAULIDAR | LINDA TRIANITA
Berita terkait
Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK
20 Juli 2018
Fayakhun Andriadi, tersangka suap satelit bakamla, mengembalikan uang Rp 2 miliar ke KPK.
Baca SelengkapnyaDatang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus Marham Irit Bicara
19 Juli 2018
Menteri Sosial Idrus Marham memenuhi panggilan KPK. Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka suap proyek PLTU Riau-1 Eni Saragih.
Baca SelengkapnyaSuap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR
16 Juli 2018
KPK menggeledah ruang Eni Saragih terkait perkara suap PLTU Riau.
Baca SelengkapnyaEksklusif Eni Saragih: Saya Pikir Rezeki dari Swasta itu Halal
16 Juli 2018
Tersangka dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) I Riau Eni Saragih mengakui menerima uang dari swasta.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Bos Apac Group Tersangka Suap Anggota DPR
14 Juli 2018
KPK) menetapkan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka pemberi suap anggota DPR, Eni Maulani Saragih.
Baca SelengkapnyaKPK Duga Eni Saragih Bukan Penerima Tunggal Suap Proyek PLTU Riau
14 Juli 2018
KPK menduga Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih bukan satu-satunya pihak yang menerima suap proyek PLTU Riau.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih Tersangka
14 Juli 2018
KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pembangunan PLTU di Riau.
Baca SelengkapnyaSuap Eni Saragih Diduga Terkait Kewenangan Komisi VII DPR
13 Juli 2018
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penangkapan anggota DPR Eni Saragih diduga berkaitan dengan kewenangan Komisi VII.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa Amin Santono sebagai Tersangka Suap RAPBN-P 2018
22 Mei 2018
KPK memeriksa politikus Demokrat Amin Santono sebagai tersangka kasus suap RAPBN Perubahan 2018.
Baca SelengkapnyaPPP Bersedia Mendukung PDIP di Pilgub Sumut dengan 4 Syarat
10 Januari 2018
PDIP butuh dukungan PPP untuk menggenapi syarat mengusung calonnya di pilgub Sumut.
Baca Selengkapnya