TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mencokok politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Bali pada Kamis, 9 April 2015. Dia ditangkap terkait dengan dugaan penyuapan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo dari seorang politikus PDIP, kader yang ditangkap lembaga antirasuah tersebut berinisial A. Dia merupakan anggota DPR Komisi IV dari daerah pemilihan Kalimantan Selatan II.
Dia diduga menerima duit dari seorang polisi berpangkat brigadir polisi satu. Belum diketahui polisi itu perantara atau uang memang berasal dari kantongnya. Duit yang diterima sekitar US$ 40 ribu atau sekitar Rp 517 juta.
A dikabarkan dicokok di Swiss-Belhotel Sanur, Bali. A rencananya diterbangkan pada Jumat pukul 07.00 dari Denpasar ke Jakarta.
Politikus PDIP, Junimart Girsang, membenarkan penangkapan seorang politikus PDIP di Swiss-Belhotel. Namun dia belum tahu siapa kader partai banteng yang dicokok itu.
Junimart membenarkan hotel tersebut merupakan tempat berkumpulnya peserta Kongres PDIP. "Tapi belum tentu peserta kongres yang ditangkap KPK itu," ujar Junimart. Saat dikonfirmasi nama A, dia mengaku informasinya masih simpang siur.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha belum mau membeberkan siapa saja yang ditangkap tim lembaga antirasuah tersebut. "Benar, pada Kamis, KPK telah melakukan penangkapan terhadap beberapa orang di Bali. Nanti keterangan lebih lengkap akan disampaikan melalui konferensi pers Jumat pagi," kata Priharsa.
LINDA TRIANITA
Berita terkait
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK
8 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar
9 jam lalu
KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri
9 jam lalu
Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.
Baca SelengkapnyaSoal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum
10 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.
Baca SelengkapnyaLaporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi
12 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem
20 jam lalu
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.
Baca SelengkapnyaPengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho
22 jam lalu
Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?
Baca SelengkapnyaLaporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK
22 jam lalu
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaAlbertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum
22 jam lalu
"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup
22 jam lalu
Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.
Baca Selengkapnya