TEMPO.CO , Jakarta: Pengacara terpidana korupsi kasus pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century Budi Mulya, Luhut Pangaribuan, mengatakan tengah mempertimbangkan upaya hukum lanjutan menyikapi keputusan Mahkamah Agung memperberat vonis kliennya dari 12 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara.
“Kami akan siapkan upaya hukum Peninjauan Kembali karena itu memang tersedia,” ujar Luhut saat dihubungi, Kamis, 9 April 2015.
Menurut Luhut, tak ada fakta hukum baru yang muncul dalam pertimbangan hukum yang dibuat majelis hakim kasasi. Pertimbangan majelis hakim bahwa pemberian FPJP tidak didasari itikad baik pun menurut Luhut sudah muncul dalam persidangan awal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Tinggi Jakarta.
Budi juga sudah berkali-kali menjelaskan bahwa pemberian FPJP yang diambil saat menjabat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia diputuskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang sudah disetujui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). “Dengan kata lain, Budi hanya menjalankan kewajiban hukum yang sudah ada di BI,” ujar Luhut.
Mengenai pengajuan PK, Luhut mengatakan masih perlu dibicarakan lagi dengan Budi Mulya. Ia mengaku belum berkomunikasi dengan Budi setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi. Sebelum mengajukan peninjauan kembali, tim pengacara juga perlu mempelajari salinan putusan lengkap yang dikeluarkan Majelis Kasasi. Luhut belum bisa memastikan waktu pertemuan dengan Budi. “Secepat mungkin, tapi belum ada rencana hari ini.”
Majelis kasasi putusan itu diketuai Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar, dengan anggotanya, M.S. Lumme dan M. Askin. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menilai pemberian FPJP yang dilakukan Budi tidak disertai dengan itikad baik. Akibatnya negara mengalami kerugian senilai Rp 8 triliun. "Konsekuensi yuridisnya perbuatan terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum," demikian bunyi putusan majelis hakim kasasi.
Pada 17 Juli 2014, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Budi Mulya dengan pidana 10 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subside 5 bulan kurungan. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman untuk mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Budi Mulya menjadi 12 tahun penjara.
IRA GUSLINA SUFA
Berita terkait
Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit
6 jam lalu
PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.
Baca SelengkapnyaBRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay
11 jam lalu
Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.
Baca SelengkapnyaSuku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti
1 hari lalu
BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.
Baca SelengkapnyaKenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit
1 hari lalu
Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.
Baca SelengkapnyaBI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit
1 hari lalu
BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).
Baca SelengkapnyaBI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini
2 hari lalu
BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.
Baca SelengkapnyaBI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini
3 hari lalu
BI mencatat aliran modal asing yang keluar pada pekan keempat April 2024 sebesar Rp 2,47 triliun.
Baca SelengkapnyaEkonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025
4 hari lalu
Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono menyebut RAPBN 2025 akan sejumlah tantangan berat.
Baca SelengkapnyaZulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi
5 hari lalu
Zulhas percaya BI sebagai otoritas yang memiliki kewenangan akan mengatur kebijakan nilai tukar rupiah dengan baik di tengah gejolak geopolitik.
Baca SelengkapnyaSehari Usai BI Rate Naik, Dolar AS Menguat dan Rupiah Lesu ke Level Rp 16.187
5 hari lalu
Nilai tukar rupiah ditutup melemah 32 poin ke level Rp 16.187 per dolar AS dalam perdagangan hari ini.
Baca Selengkapnya