Pengacara Budi Mulya Pertimbangkan Opsi PK

Reporter

Editor

Grace gandhi

Jumat, 10 April 2015 07:01 WIB

Mantan Deputi Bank Indonesia, Budi Mulya jalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 30 Juni 2014. Pada sidang sebelumnya, Budi Mulya dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO , Jakarta: Pengacara terpidana korupsi kasus pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century Budi Mulya, Luhut Pangaribuan, mengatakan tengah mempertimbangkan upaya hukum lanjutan menyikapi keputusan Mahkamah Agung memperberat vonis kliennya dari 12 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara.

“Kami akan siapkan upaya hukum Peninjauan Kembali karena itu memang tersedia,” ujar Luhut saat dihubungi, Kamis, 9 April 2015.

Menurut Luhut, tak ada fakta hukum baru yang muncul dalam pertimbangan hukum yang dibuat majelis hakim kasasi. Pertimbangan majelis hakim bahwa pemberian FPJP tidak didasari itikad baik pun menurut Luhut sudah muncul dalam persidangan awal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Budi juga sudah berkali-kali menjelaskan bahwa pemberian FPJP yang diambil saat menjabat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia diputuskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang sudah disetujui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). “Dengan kata lain, Budi hanya menjalankan kewajiban hukum yang sudah ada di BI,” ujar Luhut.

Mengenai pengajuan PK, Luhut mengatakan masih perlu dibicarakan lagi dengan Budi Mulya. Ia mengaku belum berkomunikasi dengan Budi setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi. Sebelum mengajukan peninjauan kembali, tim pengacara juga perlu mempelajari salinan putusan lengkap yang dikeluarkan Majelis Kasasi. Luhut belum bisa memastikan waktu pertemuan dengan Budi. “Secepat mungkin, tapi belum ada rencana hari ini.”

Majelis kasasi putusan itu diketuai Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar, dengan anggotanya, M.S. Lumme dan M. Askin. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menilai pemberian FPJP yang dilakukan Budi tidak disertai dengan itikad baik. Akibatnya negara mengalami kerugian senilai Rp 8 triliun. "Konsekuensi yuridisnya perbuatan terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum," demikian bunyi putusan majelis hakim kasasi.

Pada 17 Juli 2014, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Budi Mulya dengan pidana 10 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subside 5 bulan kurungan. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman untuk mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Budi Mulya menjadi 12 tahun penjara.

IRA GUSLINA SUFA


Berita terkait

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

6 jam lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

11 jam lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

1 hari lalu

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

1 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

1 hari lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

2 hari lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

3 hari lalu

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

BI mencatat aliran modal asing yang keluar pada pekan keempat April 2024 sebesar Rp 2,47 triliun.

Baca Selengkapnya

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

4 hari lalu

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono menyebut RAPBN 2025 akan sejumlah tantangan berat.

Baca Selengkapnya

Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

5 hari lalu

Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

Zulhas percaya BI sebagai otoritas yang memiliki kewenangan akan mengatur kebijakan nilai tukar rupiah dengan baik di tengah gejolak geopolitik.

Baca Selengkapnya

Sehari Usai BI Rate Naik, Dolar AS Menguat dan Rupiah Lesu ke Level Rp 16.187

5 hari lalu

Sehari Usai BI Rate Naik, Dolar AS Menguat dan Rupiah Lesu ke Level Rp 16.187

Nilai tukar rupiah ditutup melemah 32 poin ke level Rp 16.187 per dolar AS dalam perdagangan hari ini.

Baca Selengkapnya