Diduga Mencuri Kayu, Nenek Asyani Dituntut 1 Tahun Penjara  

Reporter

Editor

Zed abidien

Kamis, 9 April 2015 15:32 WIB

Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat kasus pencurian kayu di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015. TEMPO/Ika Ningtyas

TEMPO.CO, Situbondo - Tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Asyani satu tahun penjara dengan masa percobaan 18 bulan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis, 9 April 2015. Jaksa menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan.

Dalam sidang yang tidak dihadiri terdakwa Nenek Asyani itu, jaksa juga menuntut pembayaran denda Rp 500 juta subsider 1 hari kurungan penjara. Dalam surat tuntutan yang dibacakan secara bergantian oleh tiga jaksa penuntut umum ini, Asyani disebutkan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang disebutkan dalam Pasal 12d juncto Pasal 83 ayat 1d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Menurut jaksa penuntut, terdakwa secara sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin. Berdasarkan keterangan saksi-saksi serta pemeriksaan terdakwa, jaksa mengatakan 38 sirap milik Asyani yang berasal dari tujuh gelondongan kayu identik dengan kayu di petak 43 F milik Perhutani. Adapun Asyani menyatakan mengambil kayu itu dari lahan miliknya sendiri.

"Tonggakan berwana putih, sedangkan sirap berwarna kemerahan," kata jaksa. Artinya, jaksa melanjutkan, tujuh kayu gelondongan yang diolah menjadi 38 sirap ini merupakan hasil penebangan tanpa ijzin di petak 43 F milik Perhutani. Hal yang meringankan, menurut jaksa, adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan tidak pernah dihukum.

Perihal tuntutan ini, kuasa hukum Nenek Asyani, Yudistira, menyatakan akan membuat nota pembelaan. Majelis hakim, yang dipimpin Kadek Dedy Arcana dengan anggota Meirina Dewi Sitiawati serta Dewi Santini, mengatakan sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum.

DAVID PRIYASIDHARTA


VIDEO TERKAIT:


Berita terkait

Pedagang Siomay Curi 675 Celana Dalam Wanita Demi Kepuasan Seksual

1 hari lalu

Pedagang Siomay Curi 675 Celana Dalam Wanita Demi Kepuasan Seksual

Polisi menangkap seorang pemuda berinisial J, 31 tahun, karena diduga mencuri ratusan celana dalam wanita dari berbagai indekos

Baca Selengkapnya

IPW Minta Polisi Proses Hukum Richard Lee Atas Dugaan Rekayasa Pencurian untuk Konten Klinik

1 hari lalu

IPW Minta Polisi Proses Hukum Richard Lee Atas Dugaan Rekayasa Pencurian untuk Konten Klinik

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta Polresta Padang untuk mengusut Richard Lee yang diduga merekayasa pencurian di klinik miliknya.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

2 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

4 hari lalu

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

Bapak satu anak itu nekat merampas ponsel siswi SMP di Depok itu hingga korban jatuh dan terseret, setelah gagal transaksi HP secara COD.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

4 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

Siswi SMP di Depok itu terjatuh dan terseret beberapa meter hingga luka di lengan dan lutut saat berusaha mempertahankan HP yang dirampas begal.

Baca Selengkapnya

Dua Remaja Dipergoki Curi Baut Bantalan Rel Kereta Api

12 hari lalu

Dua Remaja Dipergoki Curi Baut Bantalan Rel Kereta Api

Mereka berencana menjual baut bantalan rel kereta api itu kepada penadah barang bekas.

Baca Selengkapnya

Beraksi Saat Musim Mudik Lebaran, Pencuri Ditangkap Berdasarkan Sinyal Telepon

12 hari lalu

Beraksi Saat Musim Mudik Lebaran, Pencuri Ditangkap Berdasarkan Sinyal Telepon

Tersangka mengincar rumah kosong yang ditinggal mudik Lebaran oleh pemiknya. Terakhir, tersangka mencuri di Perumahan Pagira Bangun, Teluknaga.

Baca Selengkapnya

Pencuri Motor Milik Polwan di Bangkalan Tertangkap, Berulang Kali Bobol Kos-kosan

12 hari lalu

Pencuri Motor Milik Polwan di Bangkalan Tertangkap, Berulang Kali Bobol Kos-kosan

Kedua pencuri motor itu mengaku sudah beberapa kali membobol kos-kosan sekitar kampus Universitas Trunojoyo Madura (UTM).

Baca Selengkapnya

Mesir Sambut Patung Raja Ramses II Berusia 3.400 Tahun yang Sempat Dicuri

13 hari lalu

Mesir Sambut Patung Raja Ramses II Berusia 3.400 Tahun yang Sempat Dicuri

Mesir menyambut pulang patung berusia 3.400 tahun yang menggambarkan kepala Raja Ramses II, setelah patung itu dicuri dan diselundupkan ke luar negeri

Baca Selengkapnya

Perampok Gasak Emas Rp 253 Miliar di Kanada, Terbesar dalam Sejarah

16 hari lalu

Perampok Gasak Emas Rp 253 Miliar di Kanada, Terbesar dalam Sejarah

Polisi Kanada menangkap sembilan orang yang diduga melakukan pencurian emas terbesar dalam sejarah.

Baca Selengkapnya