Ajukan PK, Pengacara Budi Gunawan: KPK Bakal Diketawain  

Reporter

Kamis, 9 April 2015 06:44 WIB

Frederick Yunadi, Kuasa Hukum Komjen Pol Budi Gunawan. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Frederich Yunadi, menilai rencana Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengajukan Peninjauan Kembali tidak tepat. PK tersebut dimaksudkan untuk membatalkan putusan praperadilan Budi yang telah dikabulkan Hakim Sarpin Rizaldi.

"Kalau KPK mengajukan PK, pasti ditolak, diketawain orang nanti," kata dia saat dihubungi Tempo, Rabu, 8 April 2015.

Menurut Frederich, hanya ada dua pihak yang berwenang mengajukan PK yakni terpidana dan ahli warisnya. Sedangkan, lembaga penegak hukum seperti KPK, tidak diberikan wewenang untuk mengajukan PK. Proses PK, kata dia, hanya dikhususkan untuk perkara pidana.

"Mungkin KPK menempatkan diri sebagai terpidana kali, ya. Orang KPK itu nggak pernah sekolah," ujarnya.

Sebelumnya, pelaksana tugas Kepala Biro Hukum KPK Nur Chusniah menyatakan tidak menutup kemungkinan lembaga antirasuah itu akan mengajukan PK. Salah satu hal yang mendasarinya yakni putusan praperadilan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali yang ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tatik Hadiyanti.

"Mungkin bisa saja. Tapi, kami akan mengkaji lebih dalam, apakah bisa menjadi dasar pengajuan PK. Apa saja syarat-syarat pengajuannya," ujar Chusniah.

Hakim Tatik menolak seluruh gugatan praperadilan serta tuntutan Suryadharma, Rabu pagi, 8 April 2015. Alasannya, penetapan tersangka bukan termasuk obyek praperadilan seperti yang diatur dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Frederich menegaskan putusan praperadilan Suryadharma tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti atau dasar pengajuan PK. "Putusan SDA ini hanya kasuistis."

DEWI SUCI RAHAYU

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya