Jokowi Kecolongan Soal Perpres, Bagaimana Suharto?  

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Selasa, 7 April 2015 12:20 WIB

Soeharto. Tempo/Gunawan Wicaksono

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Peraturan itu dicabut karena dianggap bertolak belakang dengan kampanye penghematan yang digaungkan Jokowi.

Menanggapi munculnya peraturan presiden yang memicu kontroversi ini, Menteri Sekretaris Negara pada 2004-2007 Yusril Ihza Mahendra meragukan ucapan Jokowi yang mengaku tak tahu isi peraturan yang ditekennya. "Mungkin detailnya bisa jadi (dia tidak tahu), tetapi secara umum Presiden pasti mengetahui peraturan yang dia tandatangani. Apalagi untuk peraturan perundang-undangan," ujar Yusril saat dihubungi, Senin, 6 April 2015.

Yusril menjelaskan biasanya prosedur penandatanganan perpres harus melalui Menteri Sekretariat Negara. Menteri pemrakarsa perpres mengajukan draf ke Mensesneg agar ditinjau, untuk kemudian disepakati oleh presiden. Namun sebelum pengajuan, draf harus dibahas dalam rapat antara menteri pemprakarsa dengan kementerian dan lembaga terkait. Bukti bahwa draf sudah dibahas biasanya terdapat dalam paraf peserta rapat yang dibubuhkan di draf.

Dalam konteks ini, Yusril beranggapan bahwa perubahan besaran fasilitas uang muka adalah hal esensial sehingga kemungkinan besar terdapat dalam draf. "Memang Presiden tidak harus baca keseluruhan peraturan. Tetapi kalau ragu, Presiden bisa meminta penjelasan dari Mensesneg," kata Yusril.

Yusril kemudian membeberkan perbedaan cara mengesahkan peraturan sejak era Presiden Suharto hingga SBY. Yusril mencontohkan bagaimana Soeharto meninjau naskah pidato. Saat itu, menjelang reformasi, Yusril dipercaya sebagai penulis pidato presiden.

Soeharto, kata Yusril, adalah orang yang teliti. Yusril mengaku sering dipanggil Soeharto untuk menanyakan maksud tulisan Yusril dalam sebuah naskah pidato. Bahkan, tidak jarang naskah pidato dikembalikan ke Yusril untuk direvisi. Saat dikembalikan, seringkali naskah sudah dipenuhi corat-coret bertinta merah.

"Itu tandanya naskah saya sudah dibaca kata per kata. Saya senang saat itu," ujar Yusril. Untuk itu, Yusril meminta Jokowi untuk membaca memorandum draf aturan, termasuk peraturan presiden secara teliti. Sebab, memorandum itu mengandung gagasan pokok suatu perubahan hukum.

ROBBY IRFANY

Berita terkait

Profil dan Kontroversi Tien Soeharto: Kisah Perjalanan Seorang Ibu Negara

6 hari lalu

Profil dan Kontroversi Tien Soeharto: Kisah Perjalanan Seorang Ibu Negara

Tien Soeharto memiliki profil yang kompleks, seorang ibu negara yang peduli hingga terlibat dalam berbagai kontroversi yang mengiringi masa pemerintahan suaminya.

Baca Selengkapnya

Sejarah Hari Ini, Kilas Balik Kematian Ibu Tien Soeharto 28 Tahun Lalu

6 hari lalu

Sejarah Hari Ini, Kilas Balik Kematian Ibu Tien Soeharto 28 Tahun Lalu

Walaupun telah meninggal, mendiang Ibu Tien Soeharto tetap dikenang dalam perjalanan sejarah bangsa.

Baca Selengkapnya

Kisah Devaluasi Rupiah: 45 Tahun Lalu Merosot dari Rp 415,00 menjadi Rp 625,00 per Dolar Amerika

16 November 2023

Kisah Devaluasi Rupiah: 45 Tahun Lalu Merosot dari Rp 415,00 menjadi Rp 625,00 per Dolar Amerika

Keputusan devaluasi itu berdampak yang luas terhadap kondisi ekonomi negara dan memberikan pelajaran berharga bagi pemerintah dan pelaku ekonomi.

Baca Selengkapnya

Jejak Langkah Politik Partai Golkar: Pasca Reformasi Kian Menurun

5 Agustus 2023

Jejak Langkah Politik Partai Golkar: Pasca Reformasi Kian Menurun

Berikut jumlah kursi yang diperoleh Partai Golkar dari Pemilu 2009, 2014, dan 2019 yang semakin menurun. Bagaimana prospek di Pemilu 2024?

Baca Selengkapnya

TMII Diresmikan 48 Tahun Lalu, Berikut Kilas Balik Proyek Wisata Bertema Budaya Indonesia

21 April 2023

TMII Diresmikan 48 Tahun Lalu, Berikut Kilas Balik Proyek Wisata Bertema Budaya Indonesia

Digagas sejak Maret 1970, pembangunan proyek TMII dimulai pada tahun 1972 dan diresmikan pada tanggal 20 April 1975 atau 48 tahun silam.

Baca Selengkapnya

Alasan Pemerintah Larang Kendaraan atau Mobil Dinas untuk Mudik

7 April 2023

Alasan Pemerintah Larang Kendaraan atau Mobil Dinas untuk Mudik

Pemerintah melarang penggunaan kendaraan termasuk mobil dinas untuk mudik lebaran. Bagaimana menurut KPK dan Ombudsman?

Baca Selengkapnya

Mobil Dinas Dilarang Buat Mudik, Ini Sanksinya Menurut Peraturan Pemerintah

7 April 2023

Mobil Dinas Dilarang Buat Mudik, Ini Sanksinya Menurut Peraturan Pemerintah

Sejumlah kepala daerah telah melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Lantas apa sanksi bagi mereka yang melanggar?

Baca Selengkapnya

Sederet Kepala Daerah Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran

7 April 2023

Sederet Kepala Daerah Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran

Sejauh ini Menteri PANRB belum mengeluarkan beleid baru soal larangan mobil dinas. Namun sederet kepala daerah telah menerapkan larangan tersebut.

Baca Selengkapnya

Bekas Pejabat Masih Kuasai Motor dan Mobil Dinas

6 November 2022

Bekas Pejabat Masih Kuasai Motor dan Mobil Dinas

Menurut KPK, ada dua mobil dinas dan 37 sepeda motor dinas yang dikuasai sejumlah bekas pejabat di Ternate yang mestinya sudah ditarik.

Baca Selengkapnya

Mobil Pelat RFH Berulah, Mobil Dinas PJR Polisi Ditabrak di Tol Pancoran

8 Agustus 2022

Mobil Pelat RFH Berulah, Mobil Dinas PJR Polisi Ditabrak di Tol Pancoran

Saat polisi PJR berinisial G menghampiri mobil pelat RFH, pengemudi bernama JFA malah menabrak petugas dan mobil dinas PJR di Jalan Tol Pancoran.

Baca Selengkapnya