Dicecar DPR, Ini Jawaban Menteri Yasonna Ihwal Golkar  

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Selasa, 7 April 2015 09:30 WIB

Menkumham Yasonna Laoly menemui awak media dalam keterangan pers kepengurusan DPP Golkar di Kantor Kemenkumham, Jakarta, 10 Maret 2015. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Jakarta terus menuai serangan dari pengurus Golkar Munas Bali. Yasonna dituding loyalis Aburizal Bakrie, pengurus Golkar Munas Bali, telah mengambil keputusan di luar wewenangnya karena salah menafsirkan putusan Mahkamah Partai Golkar. Namun Yasonna menilai putusan tersebut patut dijadikan acuan.

"Menurut saya, dalam putusan Mahkamah itu akomodatif. Ini bahwa menghindari the winner takes all, dengan catatan bahwa kubu Ical diakomodasi," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum, Senin malam, 7 April 2015.

Pada awal Maret lalu, Mahkamah Partai Golkar yang diketuai Muladi menggelar pembacaan putusan untuk menyelesaikan konflik partai beringin. Namun putusan itu dinilai tak bulat karena dua hakim mahkamah, yakni Djasri Marin dan Andi Matalatta, menyatakan kepengurusan Agung sah, sementara Muladi dan Natabaya tidak memihak salah satu kubu.

"Tolong jelaskan apa dasar Menteri mempertimbangkaan putusan Mahkamah memenangkan Ancol? Tak ada kalimat putusan itu," kata Ketua Komisi Hukum yang kader Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Azis Syamsudin. "Saya sampaikan sampai kapan pun saya tak membiarkan Bapak gunakan abuse of power," kata dia.

Selain Azis, anggota Komisi Hukum dari Golkar, Bambang Soesatyo, meminta Yasonna menunda putusan hingga adanya putusan pengadilan dari gugatan kubu Aburizal. "Dalam undang-undang partai disebutkan kita harus menunggu hasil putusan mahkamah partai dan pengadilan kalau masih ada gugatan. Menteri jangan kebelet teken," kata Bambang. "Menteri harusnya serahkan ke pengadilan dalam 60 hari."

Yasonna menjawab putusan hakim mahkamah menunjukkan diktum dalam status quo. Ia menggunakan dasar Pasal 32 ayat 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik bahwa putusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat. Namun Golkar meminta Menteri mentaati Pasal 32 ayat 4 yang menyatakan penyelesaian lewat pengadilan.

"Saya harap segera ada putusan PTUN. Tidak ada urusan intervensi politik, ini murni bagaimana menafsirkan mahkamah partai," kata mantan kader PDI Perjuangan itu.

Ia justru menantang hakim ketua mahkamah Muladi menjelaskan putusan multitafsir tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. "Baiknya undang Muladi ke PTUN karena belakangan Muladi juga mengakui juga apa yang diputuskan Kemenkumham," kata Yasonna. Sebelumnya, ia mengaku telah bertemu Muladi dan mendapatkan rekomendasi persetujuan pengesahan Golkar kubu Agung Laksono.

PUTRI ADITYOWATI

Berita terkait

Momen Idul Fitri Keluarga Jokowi ke Medan: Buat Amankan Peluang Bobby Nasution?

10 hari lalu

Momen Idul Fitri Keluarga Jokowi ke Medan: Buat Amankan Peluang Bobby Nasution?

Setelah hari pertama Idul Fitri di Jakarta, Jokowi terbang ke Medan untuk merayakan hari ke-2 Lebaran. Buat amankan tiket Bobby Nasution ke Pilgub?

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Pilkada 2024 Jadi Batu Loncatan Golkar untuk Pemilu 2029

18 hari lalu

Pengamat Sebut Pilkada 2024 Jadi Batu Loncatan Golkar untuk Pemilu 2029

Ujang pun menyampaikan bahwa para tokoh itu memiliki modal yang cukup untuk dikatakan sebagai calon unggulan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Airlangga Klaim Didukung Seluruh DPD untuk Jadi Ketum Golkar Lagi

19 hari lalu

Airlangga Klaim Didukung Seluruh DPD untuk Jadi Ketum Golkar Lagi

Menurut Airlangga, dukungan dari ormas merupakan salah satu kunci agar dirinya dapat kembali terpilih untuk menjadi Ketua Umum Partai Golkar.

Baca Selengkapnya

Airlangga Bicara Peluang Aklamasi Pemilihan Ketua Umum di Munas Golkar

19 hari lalu

Airlangga Bicara Peluang Aklamasi Pemilihan Ketua Umum di Munas Golkar

Airlangga menyatakan dukungan itu merupakan amanah yang harus dijaga.

Baca Selengkapnya

Airlangga Targetkan Partai Golkar Menang 60 Persen di Pilkada 2024

20 hari lalu

Airlangga Targetkan Partai Golkar Menang 60 Persen di Pilkada 2024

Ketua Umum Golkar menargetkan partainya mampu menang lebih dari 50 persen dalam kontestasi Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Disebut Sempat Ingin Rebut Kursi Ketua Umum PDIP, Apa Tanggapan Presiden Jokowi?

23 hari lalu

Disebut Sempat Ingin Rebut Kursi Ketua Umum PDIP, Apa Tanggapan Presiden Jokowi?

Presiden Jokowi membantah dirinya sempat ingin merebut posisi Ketua Umum Partai Golkar maupun Ketua Umum PDI Perjuangan.

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Bentuk Kepemimpinan Kolegial Terdiri dari Para Sahabat

29 hari lalu

Prabowo Ingin Bentuk Kepemimpinan Kolegial Terdiri dari Para Sahabat

Menurut Prabowo, keinginan itu bisa dilakukan bila ada dukungan untuk memberi nasihat. Prabowo meminta Golkar mendukungnya membangun pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Prabowo Sebut Golkar Punya Peran Besar di Pilpres 2024

29 hari lalu

Prabowo Sebut Golkar Punya Peran Besar di Pilpres 2024

Prabowo meminta maaf karena belum sempat mendatangi semua kader-kader Golkar di daerah dalam tahapan kampanye pemilu.

Baca Selengkapnya

Partai Golkar Menang di Sumut, Peran Musa Rajekshah Disorot

35 hari lalu

Partai Golkar Menang di Sumut, Peran Musa Rajekshah Disorot

Partai Golkar dan kadernya mengambil langkah tepat memilih Ijeck

Baca Selengkapnya

Namanya Masuk Bursa Ketua Umum Golkar, Ini Profil Agus Gumiwang

38 hari lalu

Namanya Masuk Bursa Ketua Umum Golkar, Ini Profil Agus Gumiwang

Bersama Airlangga Hartarto, Bahlil Lahadalia, dan Bambang Soesatyo, nama Agus Gumiwang masuk bursa calon ketum Partai Golkar.

Baca Selengkapnya