Hakim Cek Lahan Nenek Asyani untuk Cocokkan Barang Bukti  

Reporter

Senin, 6 April 2015 19:39 WIB

Nenek ASyani di rumahnya, dalam keadaan lemah dan kelelahan. TEMPO/Ika Ningtyas

TEMPO.CO, Situbondo - Majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, melakukan sidang di tempat kejadian perkara kasus nenek Asyani, di Balai Desa Jatibanteng, Situbondo, Senin pagi, 6 April 2015. Persidangan di tempat tersebut juga diikuti dengan pengecekan ke lokasi hilangnya kayu jati.

Persidangan yang dipimpin ketua Majelis hakim I Kadek Dedy Arcana dibuka sekitar pukul 09.30 WIB. Seluruh pihak terkait, mulai jaksa penuntut umum, terdakwa, kuasa hukum terdakwa, hingga kepala desa, menghadiri persidangan tersebut. Akan tetapi, nenek Asyani kembali absen pada persidangan lantaran sakit. Tiga terdakwa lainnya yang hadir yaitu Sucipto, Abdus Salam, dan Ruslan.

Setelah membuka persidangan, majelis hakim dan jaksa mengecek bekas lahan milik nenek Asyani di Dusun Secangan, Desa/Kecamatan Jatibanteng. Selama ini, nenek Asyani berkukuh bahwa 38 papan kayu jati adalah ditebang dari lahan miliknya. Lahan seluas 700 meter persegi tersebut dijual ke Pak Enik sebesar Rp 4 juta pada 2010.

Menurut Asyani, ada tiga batang kayu jati miliknya yang ditebang bersama suaminya pada 2010. Lokasi ladang tersebut ditempuh dalam waktu dua jam, dengan mendaki bebukitan setinggi 248 meter dari permukaan laut. Majelis hakim memotong sisa bonggol kayu jati milik Asyani tersebut yang berdiameter sekitar 10-15 sentimeter sebagai bukti.

Setelah dari lahan milik Asyani, majelis hakim kemudian menuju lokasi dua pohon jati yang hilang di petak 43 F, kawasan hutan produksi milik Kesatuan Resor Pemangkuan Hutan Desa Jatibanteng. Hilangnya dua pohon jati tersebut yang kemudian dilaporkan ke Polsek Jatibanteng pada 4 Juni lalu. Laporan ini berbuntut dengan ditangkapnya Asyani beserta 3 orang lainnya. Majelis hakim juga memotong sisa bonggol dari dua pohon milik Perhutani tersebut.

Ketua Majelis hakim, I Kadek Dedy Arcana, mengatakan, pihaknya membutuhkan cek lapangan karena selama persidangan ada perbedaan keterangan. Dari pihak kepolisian dan Perhutani berkukuh bahwa kayu jati yang dicuri keempat terdakwa berasal dari kawasan hutan produksi. Sementara terdakwa dan kuasa hukum berkukuh jika kayu jati adalah milik Asyani. “Dari bonggol yang kami potong akan dicek dengan barang bukti,” kata dia.

Persidangan sendiri akan dilanjutkan Selasa besok, 7 April 2015, dengan agenda pemeriksaan keempat terdakwa.

Sucipto, salah satu terdakwa, meyakini, bahwa kayu jati yang dibawa polisi dari rumahnya adalah berasal dari ladang nenek Asyani. Menurut Sucipto, kayu milik Asyani berdiameter lebih kecil sekitar 10-15 sentimeter dibandingkan kayu Perhutani yang berdiameter 1 meter. “Ciri-ciri barang bukti lebih mirip punya nenek Asyani,” kata dia.

Sucipto menjadi terdakwa karena dituduh menyimpan kayu jati tersebut. Padahal, nenek Asyani meminta tolong kepada Sucipto untuk membuat dipan. Tapi pada 7 Juni, kayu-kayu tersebut disita oleh Polsek Jatibanteng.

IKA NINGTYAS

Berita terkait

Pedagang Siomay Curi 675 Celana Dalam Wanita Demi Kepuasan Seksual

1 hari lalu

Pedagang Siomay Curi 675 Celana Dalam Wanita Demi Kepuasan Seksual

Polisi menangkap seorang pemuda berinisial J, 31 tahun, karena diduga mencuri ratusan celana dalam wanita dari berbagai indekos

Baca Selengkapnya

IPW Minta Polisi Proses Hukum Richard Lee Atas Dugaan Rekayasa Pencurian untuk Konten Klinik

1 hari lalu

IPW Minta Polisi Proses Hukum Richard Lee Atas Dugaan Rekayasa Pencurian untuk Konten Klinik

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta Polresta Padang untuk mengusut Richard Lee yang diduga merekayasa pencurian di klinik miliknya.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

2 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

4 hari lalu

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

Bapak satu anak itu nekat merampas ponsel siswi SMP di Depok itu hingga korban jatuh dan terseret, setelah gagal transaksi HP secara COD.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

4 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

Siswi SMP di Depok itu terjatuh dan terseret beberapa meter hingga luka di lengan dan lutut saat berusaha mempertahankan HP yang dirampas begal.

Baca Selengkapnya

Dua Remaja Dipergoki Curi Baut Bantalan Rel Kereta Api

12 hari lalu

Dua Remaja Dipergoki Curi Baut Bantalan Rel Kereta Api

Mereka berencana menjual baut bantalan rel kereta api itu kepada penadah barang bekas.

Baca Selengkapnya

Beraksi Saat Musim Mudik Lebaran, Pencuri Ditangkap Berdasarkan Sinyal Telepon

12 hari lalu

Beraksi Saat Musim Mudik Lebaran, Pencuri Ditangkap Berdasarkan Sinyal Telepon

Tersangka mengincar rumah kosong yang ditinggal mudik Lebaran oleh pemiknya. Terakhir, tersangka mencuri di Perumahan Pagira Bangun, Teluknaga.

Baca Selengkapnya

Pencuri Motor Milik Polwan di Bangkalan Tertangkap, Berulang Kali Bobol Kos-kosan

12 hari lalu

Pencuri Motor Milik Polwan di Bangkalan Tertangkap, Berulang Kali Bobol Kos-kosan

Kedua pencuri motor itu mengaku sudah beberapa kali membobol kos-kosan sekitar kampus Universitas Trunojoyo Madura (UTM).

Baca Selengkapnya

Mesir Sambut Patung Raja Ramses II Berusia 3.400 Tahun yang Sempat Dicuri

13 hari lalu

Mesir Sambut Patung Raja Ramses II Berusia 3.400 Tahun yang Sempat Dicuri

Mesir menyambut pulang patung berusia 3.400 tahun yang menggambarkan kepala Raja Ramses II, setelah patung itu dicuri dan diselundupkan ke luar negeri

Baca Selengkapnya

Perampok Gasak Emas Rp 253 Miliar di Kanada, Terbesar dalam Sejarah

16 hari lalu

Perampok Gasak Emas Rp 253 Miliar di Kanada, Terbesar dalam Sejarah

Polisi Kanada menangkap sembilan orang yang diduga melakukan pencurian emas terbesar dalam sejarah.

Baca Selengkapnya