Para Direktur Ini Kompak Menyuap Bupati Bangkalan Fuad Amin

Reporter

Editor

Mustafa moses

Senin, 6 April 2015 17:12 WIB

Tersangka kasus dugaan suap suplai gas, Antonio Bambang Djatmiko menaiki mobil petugas KPK usai ketika resmi ditahan KPK, Jakarta, 2 Desember 2014. Antonio Bambang berhasil diciduk petugas KPK dalam Operasi Tangkaop Tangan (OTT) bersama Fuad Amin dan Rauf terkait kasus dugaan korupsi suplai gas di Bangkalan Madura. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Human Resource Development PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Antonius dianggap terbukti menyuap bekas Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron, untuk memuluskan pembentukan konsorsium jual-beli gas alam di Bangkalan.

Kejahatan itu tak ia lakukan sendiri. Dalam tuntutannya, jaksa Titik Utama menyatakan Antonius terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Tiga anggota direksi PT MKS disebut turut terlibat dalam aksi itu. "Kerja sama dilakukan secara sadar antara terdakwa dan jajaran direktur PT MKS untuk memperoleh dukungan dari Fuad Amin," kata Titik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 6 April 2015.

Tiga nama selain Antonius yang banyak disebut jaksa saat membacakan tuntutan adalah Presiden Direktur PT MKS Sardjono, Sunaryo Suhadi (Direktur Pelaksana), dan Achmad Harijanto (Direktur Teknik). Setiap pengeluaran perusahaan untuk Fuad, ujar Titik, selalu dilakukan atas persetujuan Sardjono dan Achmad Harijanto. Bahkan Sardjono sendiri yang mengonsep surat dukungan dari Fuad Amin untuk PT MKS.

Surat dukungan dari Fuad Amin dibutuhkan PT MKS agar tercapai kerja sama dengan Kodeco Energy terkait dengan permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur. Sebelumnya, Fuad membantu memuluskan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, badan usaha milik daerah di Bangkalan. Atas jasanya itu, Fuad meminta duit panas dari PT MKS yang disalurkan tiap bulan dengan kedok duit bagi hasil antara PT MKS dan PD SD.

Aliran duit dari perusahaan Antonius kepada Fuad mencapai Rp 18,05 miliar, yang diberikan dalam lima tahun. Perjanjian dimulai pada 2009 dengan jumlah setoran awal sebesar Rp 50 juta per bulan. Pada 2011, Fuad meminta setoran dinaikkan menjadi Rp 200 juta. Hal ini berlangsung hingga 2013, saat setoran meningkat menjadi Rp 700 juta tiap bulan.

Antonius yang dimintai tanggapan seusai sidang pembacaan tuntutannya tak berkomentar banyak tentang keterlibatan rekan-rekannya. Menjawab pertanyaan apakah direktur PT MKS lain harus dijerat juga, Antonius hanya menjawab, "Seharusnya seperti itu."

Kuasa hukum Antonius, Fransisca Indrasari, menyatakan keterlibatan tiga direktur tersebut harus dibuktikan lebih lanjut. "Yang pasti, semua pengeluaran PT MKS memang melalui persetujuan dari Sunaryo," ujar Fransisca.

Saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Antonius beberapa pekan lalu, jajaran direksi PT MKS membantah terlibat dalam suap tersebut. "Saya sendiri kaget setelah tahu ada pengeluaran rutin itu setiap bulan. Sama sekali tidak tahu bahwa itu disetor untuk Fuad Amin," kata Sardjono.

Setiap direktur di PT MKS disebut bertanggung jawab atas pengeluaran bagian masing-masing tanpa perlu persetujuan dari direktur lain. "Karena itu, kami tidak tahu soal pengeluaran untuk Fuad yang diminta Antonius," kata Achmad Harijanto saat bersaksi. "Kami hanya tahu ada kompensasi untuk PD SD tiap bulan."

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Berita terkait

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

2 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

7 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya