Seorang orator dari Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Kota Malang melakukan orasi saat aksi solidaritas bertajuk, Bersih-Bersih Polri dan Save KPK di jl. Simpang Balapan, Malang, Jawa Timur, Senin 26 Januari 2015. TEMPO/Aris Novia Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menghadapi lima gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 6 April 2015. "Lima praperadilan yaitu dari Siti Tarwiyah, IAS (mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajudien), SDA (Suryadharma Alie), SAM (Suroso Atmomartoyo), SBG (Sutan Bhatoegana)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta.
Siti Tarwiyah adalah saksi kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Bupati Bangkalan, Madura, Fuad Amin Imron, karena tidak terima dengan tuduhan penyidik yang menyebutnya sebagai selir Fuad Amin. Penyidik KPK, menurut Tarwiyah, saat memeriksanya di Bangkalan menuduh bahwa mobil, rumah, dan tanah Tarwiyah merupakan pemberian Fuad Amin.
Sedangkan Ilham Arif Sirajuddin adalah mantan Wali Kota Makassar yang merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar 2006-2012.
Adapun Suryadharma Ali adalah mantan Menteri Agama yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013. Selanjutnya, Suroso merupakan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina yang menjadi tersangka kasus dugaan pemberian suap proyek bensin tetraethyl lead (TEL) yang terkait dengan PT Pertamina pada 2004-2005, atau yang lazim disebut korupsi Innospec.
Sutan Bhatoegana adalah mantan Ketua Komisi VII DPR yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pada saat yang sama, Sutan harus menjalani sidang dakwaan di pengadilan tindak pidana korupsi.
"Memang ada dua perkara baru yang praperadilan, yaitu tersangka Ilham Arief Sirajuddin dari kasus PDAM; dan Siti Tarwiyah, saksi Fuad Amin yang keberatan sebagai saksi dan penetapan tersangka Fuad Amin," kata anggota Tim Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang.
Pengacara Sutan, Rahmat Harahap, mengaku kliennya akan hadir di pengadilan tindak pidana korupsi. "Kemungkinan Pak Sutan hadir di sidang tipikor," ucap Rahmat, yang akan menghadiri sidang praperadilan. "Kami tim kuasa hukum hanya hadir di sidang praperadilan."