Depdagri: Tak Bertentangan, Suku Bunga Aceh Beda Dengan BI
Reporter
Editor
Sabtu, 20 Agustus 2005 02:47 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri Progo Nurdjaman mengatakan, pada prinsipnya pemerintah daerah bisa menetapkan suku bunga berbeda dengan suku bunga Bank sentral Indonesia (BI). Karena itu, butir 1.3.1 nota kesepahaman damai antara RI-GAM yang menyebutkan Aceh berhak menetapkan tingkat suku bunga berbeda dengan BI tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang ada. Praktek semacam itu, kata Progo, biasa dilakukan sebagai bentuk pemberian subsidi dari pemerintah untuk membantu program tertentu. Ia mencontohkan, dalam penetapan suku bunga untuk bantuan perumahan, pemberian kredit bagi UKM lazim diberikan bunga yang lebih rendah dari standar suku bunga yang ditetapkan BI. Kalau ada penurunan suku bunga, ada sektor-sektor yang dibantu atau disubsidi pemerintah, paparnya kepada wartawan di kantornya, Jumat (20/8). Pemberian keleluasaan penetapan suku bunga bagi Aceh sesuai perjanjian damai Helsinki, menurut Progo, dimungkinkan dalam kerangka untuk memacu pembangunan provinsi itu. Untuk mempercepat pembangunan di Aceh, katanya. Menurut Progo, butir-butir perjanjian damai itu sebagian akan diimplementasikan dalam undang-undang baru yang mengatur pemerintahan di Aceh yang akan menggantikan Undang-undang Nomor 18/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Kita mengenal kekhususan daerah yang sekarang ini diatur dengan undang-undang, katanya. Ahmad Fikri