Pekan Depan, Polisi Periksa Dua Tersangka UPS  

Reporter

Selasa, 31 Maret 2015 13:30 WIB

ICW rilis hasil investigasi, di kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta, 9 Maret 2015. ICW ungkapkan hasil penelusuran dana siluman Pemprov DKI Jakarta yang tercantum dalam APBD 2014 terkait program pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) yang bermasalah dan dilaporkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri berencana memeriksa dua tersangka kasus korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja DKI Jakarta 2014, Alex Usman dan Zaenal Soelaiman.

"Dua tersangka akan diperiksa pada awal pekan depan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Maret 2015.

Alex dan Zaenal ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat pekan lalu. Keduanya merupakan pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan UPS. Alex adalah bekas Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan Zaenal merupakan mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Rikwanto mengatakan jumlah tersangka dalam kasus korupsi ini kemungkinan bertambah, terutama dari unsur swasta dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta. Namun, kata Rikwanto, kemungkinan itu masih harus menunggu hasil pemeriksaan Alex dan Zaenal.

"Keterlibatan pihak-pihak dalam pengadaan UPS dimungkinkan ada tersangka lainnya," ucap mantan Kapolres Klaten, Jawa Tengah, itu. Menurut dia, dalam kasus korupsi ini, DPRD, swasta, dan pemerintah daerah saling berkaitan. "Peran legislatif yang mengusulkan program masuk dan anggaran dicairkan."

Penggelembungan anggaran UPS terjadi saat pembahasan APBD Perubahan DKI Jakarta 2014. Ada oknum DPRD dan Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Jakarta Utara yang memasukkan anggaran UPS sebesar Rp 300 miliar untuk 49 paket ke sekolah-sekolah. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp 50 miliar.

Penyidik menjerat Alex dan Zaenal dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat kesatu KUHP.

SINGGIH SOARES

Berita terkait

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

12 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

13 jam lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

19 jam lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

1 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

1 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

1 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

1 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

1 hari lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

1 hari lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya