TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Divisi Umum Bank Jabar Banten Wawan Indrawan hari ini. Penyidik menahan Wawan setelah dilakukan pemeriksaan di Gedung Bundar sejak pagi tadi.
"Tersangka Wawan ditahan di rumah tahanan Salemba cabang Kejagung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana, Senin, 30 Maret 2015.
Selain Wawan, penyidik Kejaksaan Agung juga memanggil Direktur PT Comradindo Lintasnusa Perkasa Tri Wiyasa untuk diperiksa hari ini. Namun, tersangka Tri tak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan.
Menurut Tony, perusahaan milik Tri memenangi tender pengadaan lahan PT BJB cabang Jakarta di T-Tower, Jalan Gatot Subroto, Kaveling 93, Jakarta. Menurut penyidik, PT Comradindo Lintasnusa Perkasa mengklaim kepemilikan lahan yang akan dijadikan kantor Bank BJB. Padahal tanah tersebut secara sah milik perusahaan lain.
"Setelah penandatanganan perjanjian, proses pelaksanaan dan pembayaran, tidak sesuai dengan ketentuan atau prosedur yang berlaku," kata Tony. "Selain itu perusahaan tersebut bukan bergerak di bidang pembangunan tapi teknologi informasi."
Atas kecurangan tersebut, negara merugi Rp 271 miliar. Penyidik siap memanggil ulang bos PT Comradindo Lintasnusa Perkasa, Tri Wiyasa. Jika mangkir lagi, penyidik akan melakukan upaya pemanggilan paksa.