TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat yang juga politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Trimedya Panjaitan, meminta Presiden Joko Widodo menjelaskan langsung alasan pembatalan pelantikan Budi Gunawan. Ia khawatir bila Jokowi diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, penjelasan pemerintah bakal ditolak komisinya.
"Maksudnya Presiden yang membatalkan, jadi jangan diwakilkan," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 30 Maret 2015. "Kami ingin tahu penjelasan itu dari mulut Presiden langsung."
Walau belum menerima surat resmi, Trimedya mengatakan Istana kemungkinan besar akan menjadwalkan rapat konsultasi tersebut pada pekan depan. "Selama ini komunikasi antara Ketua DPR dan Presiden lancar. Harusnya ini bisa segera dilaksanakan," katanya.
Ia yakin, bila Jokowi yang menjelaskan, tak ada lagi anggota Dewan yang mempermasalahkan pembatalan pelantikan Budi Gunawan. "Kami belum pikirkan bagaimana jika penjelasan itu tak memuaskan. Tapi kalau Jokowi yang jelaskan ya pasti bisa diterima," katanya.
Sebelumnya, Komisi Hukum DPR menyepakati uji kelayakan dan kepatutan Badrodin Haiti ditunda hingga ada penjelasan Presiden. Komisi meminta Badan Musyawarah DPR mengembalikan surat Presiden bernomor R-16/PRES/02/2015 tentang pengangkatan Kapolri hingga ada penjelasan atas dibatalkannya pelantikan Budi Gunawan.
Usulan ini diinisiasi kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Masinton Pasaribu, dalam rapat paripurna Senin lalu. Sejumlah fraksi mendukung usulan ini, termasuk Partai Golkar baik kubu Agung Laksono maupun Aburizal Bakrie, Gerakan Indonesia Raya, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz.