Dualisme PPP dan Golkar, KPU Terima Tembusan SK Yasonna  

Reporter

Sabtu, 28 Maret 2015 13:15 WIB

Husni Kamil Manik, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan telah mendapat tembusan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly tentang kepengurusan partai politik.

KPU berkepentingan memastikan kepengurusan partai yang sah untuk administrasi pemilihan kepala daerah. "Yang sudah ada di kami itu tembusan SK keputusan Menkumham. Nanti, jika sudah penetapan akan dikirimkan pada kami," ujar Husni di Menteng, Sabtu, 28 Maret 2015.

Menurut dia, saat ini KPU belum berkepentingan untuk ikut campur masalah dualisme partai. Interaksi antara KPU dan partai politik baru terjadi saat pendaftaran, Juni mendatang.

Dualisme dialami dua partai, Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan. Dua pekan lalu, Menteri Laoly telah mengesahkan kepengurusan Partai Golkar pimpinan Agung Laksono. Menghadapi putusan itu, Aburizal Bakrie melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Utara.

Sedangkan PPP, Laoly sudah terlebih dulu mensahkan kepengurusan Romahurmuziy. Kubu Djan Faridz kemudian melayangkan gugatan ke PTUN dan dikabulkan. Laoly mengajukan banding untuk mempertahankan putusannya. Meskipun masih diproses hukum, Laoly menegaskan putusannya tetap berlaku dan dapat digunakan untuk pilkada.

TIKA PRIMANDARI

Berita terkait

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

5 hari lalu

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

Isu tentang partai yang akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran kian memanas. Kenali fungsi dan peran oposisi.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

8 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

10 hari lalu

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

35 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.

Baca Selengkapnya

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

35 hari lalu

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.

Baca Selengkapnya

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

41 hari lalu

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.

Baca Selengkapnya

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

43 hari lalu

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?

Baca Selengkapnya

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

44 hari lalu

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

45 hari lalu

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

45 hari lalu

MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya