Calon Pengebom Kedutaan Dipindah ke Malang

Reporter

Sabtu, 28 Maret 2015 01:40 WIB

Seorang penghuni Pondok Pesantren At Taubah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Lowokwaru Kota Malang sedang mengaji Alquran, (16/8). Sebanyak 40 narapidana sehari-hari belajar agama di Pondok Pesantren At Taubah LP Lowokwaru Kota Malang. TEMPO/Bibin Bintariadi

TEMPO.CO, Malang - Narapidana terorisme, Khairul Ikhwan alias Heru alias Koko alias Agus Wae, 34 tahun, dipindahkan dari Markas Besar Brigade Mobil Kelapa Dua ke Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru, Malang, Jumat, 27 Maret. Warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Madiun, ini dinyatakan sebagai anggota kelompok yang berencana mengebom Kedutaan Besar Myanmar.

"Dia divonis hukuman 5 tahun penjara dan telah menjalani hukuman selama setahun," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Malang Mohamad Iryan Muhidin Saleh. Kelompok Khairul juga dinyatakan merencanakan pengeboman gereja di Solo dan Markas Kepolisian Resor Cirebon.

Khairul divonis bersalah melakukan tindak pidana terorisme melanggar Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003. Khairul diterbangkan dari Jakarta menggunakan maskapai penerbangan Sriwijaya Air. Sepanjang perjalanan dari bandara menuju lembaga pemasyarakatan, sejumlah personel Brimob bersenjata laras panjang mengawalnya di dalam mobil tahanan.

Sejumlah petugas bersenjata laras panjang mengendarai sepeda motor juga mengawal perjalanan. Menumpang mobil tahanan Kejaksaan Negeri Malang, Khairul mengenakan baju koko berwarna putih dan berpeci hijau. Khairul ditangkap pada akhir 2013 bersama sejumlah anggota kelompoknya. "Dia dipisahkan dengan kelompoknya. Berbahaya jika tetap bersama," katanya.

Memasuki LP Lowokwaru Malang, Khairul akan menempati ruang penilaian dini. Petugas akan memeriksa kepribadian, latar belakang, kelakuan, dan kasus. Butuh waktu maksimal sebulan di ruang penilaian dini, bergantung pada kepribadian. Pola pengamanan untuk narapidana terorisme menggunakan pengamanan maksimum. "Narapidana biasa paling lama 15 hari. Narapidana teroris maksimal sebulan," ujar Kepala LP Lowokwaru, Malang, Tholib.

Setelah profil narapidana diketahui, dilanjutkan dengan penempatan ke ruang penahanan. Saat ini delapan narapidana terorisme menempati LP Lowokwaru, Malang. Empat di antaranya adalah kelompok Abu Roban.

EKO WIDIANTO

Berita terkait

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

20 hari lalu

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

4 Februari 2024

Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

Buronan Andi Wello telah divonis 5 tahun penjara atas korupsi proyek Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku di Kabupaten Mamuju.

Baca Selengkapnya

Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

5 Desember 2023

Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

Merlan S. Uloli, terus memusatkan perhatiannya pada upaya pengurangan tingkat kemiskinan wilayah Suwawa.

Baca Selengkapnya

Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

17 Agustus 2023

Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

Selama berada di Mapenaling, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu lebih banyak dikuatkan mentalnya dengan pembinaan rohani.

Baca Selengkapnya

Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

9 Juni 2023

Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

Selain Anita Cepu, lima terpidana yang terlibat kasus sabu Teddy Minahasa Putra telah dieksekusi penahanannya kemarin.

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon

2 Mei 2023

Kemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon

Kemenkumham akan menindak sipir bergaya hidup mewah seperti yang dipamerkan Dhawank Delvi di Lapas Rajabasa Lampung.

Baca Selengkapnya

Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar

2 Mei 2023

Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membenarkan bahwa Jeera merupakan yayasan yang bekerja sama dengan koperasi di Lapas Cipinang.

Baca Selengkapnya

Yasonna Laoly Ingin Pidana Alternatif Non-pemenjaraan Jadi Strategi Penanganan Overcrowded Lapas

2 Mei 2023

Yasonna Laoly Ingin Pidana Alternatif Non-pemenjaraan Jadi Strategi Penanganan Overcrowded Lapas

Yasonna Laoly mengatakan pelibatan masyarakat akan berkontribusi dalam meningkatkan social control, social support dan social participation.

Baca Selengkapnya

Yasonna Laoly Ingin Transformasi Lapas dari Sekadar Muara Sistem Peradilan Menjadi Wadah Pemulihan

2 Mei 2023

Yasonna Laoly Ingin Transformasi Lapas dari Sekadar Muara Sistem Peradilan Menjadi Wadah Pemulihan

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pemidanaan ke depan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan

Baca Selengkapnya

Di Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3

12 Maret 2023

Di Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3

Tahun ini, kuota kuliah gratis di politeknik ditetapkan 20 orang. Dosen datang ke penjara.

Baca Selengkapnya