5 Jam, Denny Indrayana Dicecar Soal Tugas Wakil Menteri  

Reporter

Sabtu, 28 Maret 2015 00:04 WIB

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana bersama Tim penasehat hukumnya saat tiba untuk memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Jakarta, 12 Maret 2015. Denny Indrayana di panggail sebagai saksi terlapor dalam dugaan kasus korupsi proyek payment gateway di Kemenkumham senilai Rp32 miliar. Tempo/Dian triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Pemeriksaan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana oleh Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri berakhir setelah lima jam. Menurut Denny, ada 17 pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya.

"Pertanyaan yang diajukan seputar identitas serta tugas pokok dan fungsi selaku Wakil Menteri Hukum," kata Denny usai diperiksa, Jumat, 27 Maret 2015.

Denny diperiksa tiba di Gedung Bareskrim pada pukul 13.44 WIB didampingi tim kuasa hukum. Saat datang, Denny menyapa wartawan dengan riang dan tersenyum lebar. Usai pemeriksaan sekitar pukul 19.30 WIB, Denny yang mengenakan batik merah terlihat lelah dan menunjukkan ekspresi kosong.

Denny tak mau menjelaskan detail tentang pemeriksaan penyidik. Denny hanya lagi-lagi menegaskan bahwa payment gateway merupakan upaya perbaikan pelayanan publik dalam pembuatan paspor. "Biasanya antri 4-5 jam kini diganti elektronik sehingga lebih memudahkan," ujar Denny.

Denny tidak banyak menanggapi pertanyaan wartawan dan menyerahkan pada kuasa hukum. "17 pertanyaan yang diajukan hari ini sudah cukup untuk saya," kata Denny.

Kuasa hukum Denny, Heru Widodo, menambahkan selain tentang identitas dan tupoksi, ada beberapa hal yang diklarifikasi oleh penyidik. Heru menyebut akan ada pemeriksaan lanjutan untuk pengembangan kasus. "Berikutnya tunggu panggilan penyidik," kata Heru.

Denny dilaporkan karena diduga menyelewengkan implementasi payment gateway dalam program Sistem Pelayanan Paspor terpadu (SPPT) online yang dibuatnya saat masih menjabat di kementeriam. Denny mempelopori program ini untuk menghapuskan pungutan liar dalam pengurusan paspor.

Pada implementasi payment gateway Juli - Oktober 2014, terdapat nilai selisih dari pengurusan paspor yang tak disetorkan ke negara. Ada selisih akumulasi nilai pembuatan paspor yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 32 miliar. Kelebihan pungutan tersebut justru masuk ke dua vendor dan tak langsung disetorkan ke bank penampung.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan juga menyatakan sistem payment gateway tak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang PNBP karena untuk setiap pembuatan paspor melalui payment gateway, pemohon dikenai biaya perbankan sebesar Rp 5 ribu. Pungutan tersebut tak diperkenankan oleh Kementerian Keuangan.

Denny sebelumnya telah membantah ada kerugian negara dalam kasus ini. Uang Rp 32 miliar tersebut adalah total pemasukan dari pembuatan paspor yang seluruhnya telah disetor ke kas negara. Biaya tambaham sebesar Rp 5 ribu juga dikenakan secara opsional.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Berita terkait

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

24 menit lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

13 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

14 jam lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

20 jam lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

1 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

1 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

1 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

1 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

1 hari lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya