Penetapan Denny Indrayana Tersangka Dianggap Sumir  

Reporter

Editor

Grace gandhi

Kamis, 26 Maret 2015 06:13 WIB

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana bersama Tim penasehat hukumnya menjawab pertanyaan wartawan sebelum memasuki gedung Bareskrim Polri, Jakarta, 12 Maret 2015. Tempo/Dian triyuli Handoko

TEMPO.CO , Jakarta: Pengacara mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana, Defrizal, mengatakan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri tak mempunyai alat bukti kuat dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka dugaan korupsi implementasi payment gateway. Sebab, laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan penerapan pembayaran paspor secara elektronik atau payment gateway itu tak menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Kalau dasarnya laporan BPK, terlalu sumir dinaikkan ke penyidikan," ujar Defrizal saat dihubungi, Rabu, 25 Maret 2015.

Menurut dia, laporan BPK per Desember 2014 tersebut tidak mencantumkan kerugian negara. Karena itu, kepolisian baru meminta audit investigatif ke BPK.

Defrizal mengatakan payment gateway merupakan program yang tujuannya untuk mempermudah birokrasi. "Ini untuk mencegah pungutan liar," ujarnya.

Saat diterapkan pada Juli 2014, ternyata ada persoalan administrasi dengan Kementerian Keuangan. Program payment gateway ini tidak terintegrasi dengan sistem "Simponi" milik Kementerian Keuangan. Selain itu, rekening pihak ketiga yang digandeng Kementerian Hukum, yakni Doku dan Finnet belum terdaftar di Kementerian Keuangan.

"Kami melihatnya ini masalah administratif, jangan dijadikan konklusi ke ranah pidana. Lintas kementerian sering terjadi seperti ini," ujarnya.

Menurut dia, sedari sistem ini diterapkan, Menteri Keuangan tidak meminta untuk menyetopnya. Kementerian Keuangan hanya minta untuk disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan. Namun pada September, Menteri Keuangan baru secara tegas meminta untuk menghentikan program payment gateway ini. "Selama tiga bulan, ada masa transisi yang diberikan," kata Defrizal.

Saat penerapan payment gateway itu, Kementerian Hukum juga menggelar rapat dengan beberapa instansi. Lembaga yang diajak membahas pelaksanaan payment gateway yakni ombudsman, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Bank Indonesia. "Tidak ada yang menyatakan harus dihentikan," ujarnya.

Kuasa hukum Denny yang lain, Heru Widodo Lancar, mengatakan kliennya itu bukan ketua tim proyek serta bukan pemegang kuasa anggaran. Denny juga tak terlibat dalam penunjukan hal-hal teknis penunjukan Doku maupun Finnet. "Persoalan pokok, apakah ini ada perintah Denny, kan tidak," kata Heru.

Meski rekeing Doku dan Finnet tak terdaftar di Kementerian Keuangan, kata dia, keduanya selalu menransfer duit setoran PNBP ke keuangan negara. "Ditransfer, sesuai aturan, maksimal satu hari," ujar Heru. Dia mengatakan saat membuka rekening itu, pihak bank juga sudah mengatur tak memberi bunga pada uang yang mengendap.

LINDA TRIANITA

Berita terkait

Adu Prediksi Tim Prabowo dan Denny Indrayana soal Putusan MK

10 hari lalu

Adu Prediksi Tim Prabowo dan Denny Indrayana soal Putusan MK

Tim hukum Prabowo-Gibran menghormati prediksi yang sudah disampaikan Denny Indrayana, tapi dia mengatakan analisis itu sangat ekstrem dan keliru.

Baca Selengkapnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?

10 hari lalu

Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?

Putusan sidang sengketa Pilpres 2024 akan dibacakan Senin, 22 April 2024. Berikut prediksi para pakar.

Baca Selengkapnya

Denny Indrayana Soroti Upaya Intervensi Hakim MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

10 hari lalu

Denny Indrayana Soroti Upaya Intervensi Hakim MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

Dia menuturkan, semakin kuat hakim MK menjaga independensinya, semakin besar putusannya sejalan dengan rasa keadilan kepemililuan.

Baca Selengkapnya

Denny Indrayana Prediksi MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

11 hari lalu

Denny Indrayana Prediksi MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Sidang sengketa Pilpres tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi. Putusan itu akan diputuskan pada Senin besok.

Baca Selengkapnya

Denny Indrayana Bicara Kemungkinan MK Diskualifikasi Gibran

11 hari lalu

Denny Indrayana Bicara Kemungkinan MK Diskualifikasi Gibran

Setelah putusan 90, Denny menilai MK tidak pernah berhasil keluar dari kerangkeng putusan yang problematik tersebut.

Baca Selengkapnya

Denny Indrayana Sebut 4 Opsi Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

16 hari lalu

Denny Indrayana Sebut 4 Opsi Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Denny Indrayana memprediksi beberapa opsi putusan sengketa pilpres di MK. Salah satunya potensi diskualifikasi Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

Denny Indrayana soal Prabowo Dilantik tanpa Gibran: Jika Terbukti Langgar Konstitusi, MPR Bisa Lantik Cawapres Lain

20 hari lalu

Denny Indrayana soal Prabowo Dilantik tanpa Gibran: Jika Terbukti Langgar Konstitusi, MPR Bisa Lantik Cawapres Lain

Denny menjelaskan terkait opsi lain sengketa Pilpres 2024, yakni pelantikan Prabowo tanpa Cawapresnya, Gibran jika terbukti melanggar konstitusi.

Baca Selengkapnya

Hendak Menikah, Almas Tsaqibbirru Absen Sidang Gugatan Rp 500 Miliar Melawan Denny Indrayana

20 Februari 2024

Hendak Menikah, Almas Tsaqibbirru Absen Sidang Gugatan Rp 500 Miliar Melawan Denny Indrayana

Almas Tsaqibbirru sibuk mempersiapkan pernikahan sehingga absen sidang mediasi kedua atas gugatan terhadap Denny Indrayana senilai Rp 500 miliar.

Baca Selengkapnya

Almas si Pembuka Jalan Gibran Jadi Cawapres Mau Menikah, Ingin Jadi Pengacara Tapi Belum Cukup Umur

19 Februari 2024

Almas si Pembuka Jalan Gibran Jadi Cawapres Mau Menikah, Ingin Jadi Pengacara Tapi Belum Cukup Umur

Ditengah-tengah kesibukannya menggugat Gibran dan Denny Indrayana, Almas Tsaqibbirru mempersiapkan acara pernikahan.

Baca Selengkapnya

PTUN Tolak Permohonan Intervensinya di Gugatan Anwar Usman, Begini Respons Kubu Denny Indrayana

16 Februari 2024

PTUN Tolak Permohonan Intervensinya di Gugatan Anwar Usman, Begini Respons Kubu Denny Indrayana

Kubu Denny Indrayana kecewa dengan PTUN yang menolak permohonan intervensinya dalam gugatan Anwar Usman pada Ketua MK

Baca Selengkapnya