Kemenkumham, Yasonna Laoly (kiri), menunjukkan surat penjelasan kepada awak media, di Jakarta, 10 Maret 2015. Konflik internal Partai Golkar terjadi antara kubu Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono dan kubu Aburizal Bakrie. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi partai oposisi di Dewan Perwakilan Rakyat berhasil mengumpulkan 115 suara penggunaan hak angket terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Inisiator hak angket, Ketua Fraksi Golkar Ade Komarudin, mengklaim penggunaan hak angket didukung lima fraksi dari koalisi non-pemerintah.
"Semuanya terwakili dari lima fraksi dan sesuai dengan Undang-Undang MD3," kata Ade di Ruang Fraksi Golkar Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 Maret 2015. Mereka akan menyerahkan surat tersebut sore ini saat rapat pimpinan DPR.
Meski Ade mengklaim didukung lima fraksi, hanya ada perwakilan dua partai yang hadir saat rapat dan pengumuman, yaitu Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera. PKS diwakili Ketua Fraksi Jazuli Juwaini, Abdul Hakim, dan Nasir Jamil. Sedangkan Gerindra diwakili Desmond Junaidi Mahesa dan Achmad Riza Patria.
Angket diajukan untuk mempertanyakan keputusan Yasonna Laoly, yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono dengan dasar pertimbangan putusan Mahkamah Partai Golkar. Ade menilai keputusan Yasonna tak berdasar dan manipulatif karena hanya dua hakim Mahkamah Partai Golkar yang memberikan keputusan.
Desmond berpendapat, pihaknya turut mengajukan penggunaan hak angket karena Yasonna terlalu mengintervensi internal partai. "Ini untuk penegakan hukum," kata Desmond. "Gerindra pasti dukung. Kalau bisa, tak cuma terhadap Yasonna. Kalau bisa, sekaligus ke presiden."
Pengajuan penggunaan hak angket dilakukan minimal oleh 25 anggota Dewan dari dua fraksi. Setelah dibawa ke pimpinan, Dewan akan menggelar rapat paripurna.