Pegawai KPK Belum Ihklas Kasus Budi Gunawan Dilimpahkan  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Rabu, 25 Maret 2015 10:03 WIB

Tandatangan karyawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dituliskan di kain putih sepanjang 10 meter dalam aksi damai ratusan pegawai KPK di halaman gedung KPK, Jakarta, 3 Maret 2015. Aksi yang diikuti seluruh pegawai KPK tersebut menolak putusan pimpinan KPK yang melimpahkan kasus Budi Gunawan ke kejaksaan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi masih berharap pimpinannya melakukan upaya hukum terhadap putusan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Ketua Wadah Pegawai KPK Faisal mengatakan hingga kini pimpinan lembaga antirasuah itu belum bisa menyatukan sikap untuk menentukan upaya hukum itu. "Masih terus dibahas," ujar Faisal lewat pesan pendek, Rabu, 25 Maret 2015.

Tapi Faisal optimistis lima pemimpin komisi antirasuah, yakni Taufiequrrachman Ruki, Johan Budi S.P., Zulkarnain, Adnan Pandu Praja, dan Indriyanto Seno Adji, tak akan pasrah begitu saja dengan melimpahkan sepenuhnya penanganan perkara Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.

Pimpinan KPK memutuskan melimpahkan kasus Budi ke Kejaksaan Agung pada awal Maret lalu. Dasar pelimpahan itu yakni putusan gugatan praperadilan hakim Sarpin Rizaldi yang menyatakan lembaga antirasuah tak punya kewenangan mengusut Budi. Sebab, saat melakukan dugaan tindak pidana, menurut Sarpin, bekas ajudan Megawati Soekarnoputri itu bukan penyelenggara negara ataupun penegak hukum.

Wadah Pegawai KPK tak mau menerima keputusan pelimpahan itu. Mereka sempat menggelar demo dan menuntut pimpinan mengajukan permohonan peninjauan kembali atas putusan praperadilan Budi. Namun pimpinan KPK nyatanya hingga sekarang tak melakukan apa-apa karena Mahkamah Agung sudah memberi sinyal tak akan menerima permohonan PK dari KPK.

Faisal berharap para pemimpin KPK segera menentukan sikap. Dia belum mau membocorkan rencana gerakan Wadah Pegawai KPK bila jajaran pimpinan bersikap pasrah atas pelimpahan kasus Budi. "Kami tetap menjaga komunikasi dengan pimpinan," ujar Faisal.

Johan Budi mengakui KPK sekarang sudah tak turut serta dalam penanganan perkara Budi. Menurut dia, gelar perkara bersama sudah dilakukan pada Selasa, 10 Maret lalu. Gelar perkara bersama antara tim penyidik KPK dan penyidik Kejaksaan hanya dilakukan satu kali.

Johan menyatakan belum mengetahui perkembangan penanganan perkara Budi Gunawan di Kejaksaan. "Sekarang tidak ikut lagi. Kan, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," ujarnya. Johan juga sudah memastikan lembaganya tak akan mengajukan permohonan PK. Satu-satunya yang masih diharapkan KPK yakni Mahkamah Agung menerbitkan surat edaran (SEMA) atas putusan praperadilan Budi. "Namun sampai hari ini belum ada surat bahasan tentang SEMA."

LINDA TRIANITA

Berita terkait

Babak Baru Konflik KPK

4 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

4 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

4 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

6 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

8 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Disebut Ajukan Budi Gunawan Masuk Kabinet Prabowo

11 jam lalu

Jokowi Disebut Ajukan Budi Gunawan Masuk Kabinet Prabowo

Pengajuan nama Budi Gunawan oleh Jokowi, kata narasumber yang sama, bertujuan untuk meluluhkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Sukarnoputri.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

13 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya