Alasan DPR Minta Presiden Jokowi Klarifikasi Status Budi Gunawan

Reporter

Selasa, 24 Maret 2015 12:49 WIB

Calon Kapolri, Komjen Budi Gunawan ikuti Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 15 Januari 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - DPR meminta klarifikasi terlebih dulu kepada Presiden Joko Widodo soal status Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. Hal ini akan dilakukan sebelum melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri yang diusulkan Presiden Jokowi.

"Apakah Presiden menarik dan membatalkan surat pencalonan Budi Gunawan, kemudian mengajukan nama yang baru? Ataukah Presiden menyelesaikan proses pencalonan dengan melantik Budi Gunawan kemudian memberhentikannya dan menggantinya dengan calon yang baru?" kata anggota Komisi II DPR, Aboe Bakar Al Habsy, di gedung DPR, Jakarta, Selasa, 24 Maret 2015.

Katanya, hal ini perlu diperjelas dulu oleh Presiden Jokowi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat 2 yang mensyaratkan Presiden harus memberikan alasan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Menurut Aboe, dalam Pasal 11 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang kepolisian, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.

Proses pengajuan calon ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 2, yakni Presiden mengajukan calon disertai alasannya. Kemudian tata cara persetujuan diatur dalam Pasal 11 ayat 3, yaitu DPR diberikan batasan waktu selama 20 hari. "Apabila tidak ada jawaban dari DPR, dianggap usulan Presiden telah disetujui," kata Aboe.

Aboe Bakar lebih lanjut mengemukakan bahwa Presiden mengajukan persetujuan kepada DPR melalui surat nomor R-03/Pres/01/2015 pada 9 Januari 2015. Atas usulan tersebut, DPR telah melakukan proses sebagaimana aturan yang ada, kemudian diberikan persetujuan melalui surat PW/00497/DPRRI/I/2015 pada 15 Januari 2015.

"Yang artinya, usulan Presiden untuk mengangkat Kapolri disetujui. Dengan ketentuan itu, seharusnya Komjen Budi Gunawan sudah otomatis menjadi Kapolri. Karena usulan dari Presiden adalah satu paket, yaitu pemberhentian Jenderal Sutarman dan pengangkatan Komjen Budi Gunawan. Karena itu, ketika Jenderal Sutarman turun, seharusnya Komjen Budi Gunawan otomatis naik sebagai Kapolri," katanya.

Menurut Aboe, bila kemudian Presiden mengajukan pengusulan nama lain untuk menjadi Kapolri, ini akan menjadi persoalan untuk DPR. "Karena DPR telah memberikan persetujuan untuk Budi Gunawan," ujar Aboe Bakar.

ANTARA

Berita terkait

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

7 jam lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

8 jam lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Ini jabatan kesekian yang diterima Luhut.

Baca Selengkapnya

Hasto Akui Terima Pesan Pengurus Ranting yang Tolak Wacana Pertemuan Megawati dan Jokowi

9 jam lalu

Hasto Akui Terima Pesan Pengurus Ranting yang Tolak Wacana Pertemuan Megawati dan Jokowi

Megawati, tutur Hasto, berterima kasih kepada pengurus dan kader hingga tingkat ranting dan anak ranting atas capaian mereka dalam Pemilu tahun ini.

Baca Selengkapnya

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

21 jam lalu

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan akan terus mempersempit ruang gerak bagi pelaku judi online.

Baca Selengkapnya

Akhir Politik Jokowi di PDIP

1 hari lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.

Baca Selengkapnya

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

1 hari lalu

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

1 hari lalu

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

Kaesang mengingatkan kader PSi untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024 pada wilayah dengan potensi jumlah kursi terbanyak.

Baca Selengkapnya

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

1 hari lalu

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

1 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

1 hari lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Baca Selengkapnya