Eks Selingkuhan Tagih Utang, Pria Ini Sebar Aksi Ranjangnya  

Reporter

Jumat, 20 Maret 2015 13:37 WIB

lavenderbluemedia.com

TEMPO.CO, Blitar - Kepolisian Resor Blitar berhasil mengungkap misteri video film dewasa yang menggegerkan warga setempat. Pelaku diketahui mengunggah rekaman pribadinya dengan seorang perempuan karena kesal ditagih utang.

Setelah sempat beberapa waktu menjadi tontonan di dunia maya, polisi mengungkap pelaku dan pengunggah film khusus dewasa Nursalimah dari Tlogo Blitar itu. Pelaku adalah Muhaimin, 46 tahun, warga Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. "Dia pemeran pria dan pengunggah di YouTube," kata Kepala Kepolisian Resor Blitar Ajun Komisaris Besar Edi Mujiyanto, Jumat, 20 Maret 2015.

Pelaku ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Yogyakarta. Pelacakan ini didasarkan pada identifikasi wajah kedua pemeran film yang diketahui warga Tlogo, Blitar, tersebut.

Awalnya, polisi memeriksa pemeran perempuan yang merupakan tetangga pemeran pria. Keduanya diduga pasangan selingkuh. Muhaimin seorang duda, sedangkan pemeran perempuan adalah ibu rumah tangga yang ditinggal suaminya bekerja di luar negeri.

Menurut Edi, Muhaimin dan pemeran perempuan sudah lama menjalin hubungan asmara. Keduanya bahkan kerap melakukan hubungan intim di salah satu hotel di Kota Blitar tanpa diketahui warga. Hingga akhirnya perbuatan bejat mereka terungkap akibat kebiasaan Muhaimin yang merekam adegan intimnya dengan ponsel. Hal itu dilakukan tanpa sepengetahuan pemeran perempuan.

Pada suatu ketika, perempuan tersebut meminta kepada Muhaimin untuk mengakhiri hubungan itu. Sikap itu membuat Muhaimin dendam dan sakit hati kepada wanita itu. Bahkan perseteruan keduanya berlanjut di dunia maya melalui jejaring Facebook dengan saling mengolok.

Edi mengatakan Muhaimin emosi setelah perempuan itu membeberkan utang Muhaimin sebesar Rp 2,5 juta di Facebook. Hal itulah yang membuat Muhaimin mengunggah rekamannya di YouTube untuk mempermalukan mantan kekasihnya itu. "Saya kesal karena diolok soal utang," kata Muhaimin di sela menjalani pemeriksaan penyidik.

Polisi akan menjerat Muhaimin dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.

HARI TRI WASONO

Berita terkait

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

14 jam lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

9 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

18 hari lalu

Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengklaim belum ada kerawanan dan berbagai tindak kriminal yang terjadi di kawasan wisata Ancol

Baca Selengkapnya

Anies Tanggapi Isu Jual-beli Bangku Sekolah: Bentuk Kriminalitas

23 Januari 2024

Anies Tanggapi Isu Jual-beli Bangku Sekolah: Bentuk Kriminalitas

Anies mengatakan itu merupakan penyimpanan, pelanggaran dan kriminalitas yang tidak boleh dibiarkan.

Baca Selengkapnya

Polisi Selidiki Kasus Bapak Aniaya Anak hingga Tewas di Semarang

2 Januari 2024

Polisi Selidiki Kasus Bapak Aniaya Anak hingga Tewas di Semarang

Diduga penganiayaan itu dilakukan karena pelaku ingin melindungi anak laki-lakinya yang lain yang juga adik korban, JW, 18 tahun.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bilang Indonesia Negara Aman, Ini Daftar Negara dengan Kriminalitas Tertinggi

13 Desember 2023

Prabowo Bilang Indonesia Negara Aman, Ini Daftar Negara dengan Kriminalitas Tertinggi

Prabowo singgung Indonesia masih aman, damai, dan terkendali

Baca Selengkapnya

Kriminal Sepekan: Ade Armando Digugat PDIP, Firli Akui Bertemu SYL, Wanita Mental Ditabrak Fortuner

29 Oktober 2023

Kriminal Sepekan: Ade Armando Digugat PDIP, Firli Akui Bertemu SYL, Wanita Mental Ditabrak Fortuner

Sejumlah peristiwa kriminalitas terjadi sepekan terakhir di Jabodetabek. Ade Armando digugat PDIP, Firli Bahuri, Fortuner tabrak wanita di Kembangan

Baca Selengkapnya

Polres Jakarta Utara: Ancol dan Sunter Daerah Rawan Kejahatan Pekan Lalu

13 Agustus 2023

Polres Jakarta Utara: Ancol dan Sunter Daerah Rawan Kejahatan Pekan Lalu

Polres Jakarta Utara menandai Ancol hingga Sunter Agung dengan warna merah di peta kerawanan kejahatan

Baca Selengkapnya

Polisi Cari Penganiaya Guru SMA hingga Buta di Rejang Lebong

4 Agustus 2023

Polisi Cari Penganiaya Guru SMA hingga Buta di Rejang Lebong

Pelaku menganiaya dengan menggunakan ketapel kepada guru SMA itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap 2 Pelaku Mutilasi yang Sebar Tubuh Korban di Lima Lokasi

16 Juli 2023

Polisi Tangkap 2 Pelaku Mutilasi yang Sebar Tubuh Korban di Lima Lokasi

Terkuaknya kasus mutilasi ini pasca temuan potongan-potongan tubuh manusia total di lima titik Sleman.

Baca Selengkapnya