TEMPO.CO, Jakarta - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi tetap mendesak pemimpin lembaga antirasuah itu untuk mengajukan peninjauan kembali atas putusan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. "Kami Wadah Pegawai tetap pada sikap kami, mendesak pimpinan mengajukan PK," ujar Ketua Wadah Pegawai KPK, Faisal, melalui pesan singkat, Jumat, 20 Maret 2015.
Padahal, Wakil Ketua KPK sementara, Johan Budi, mengaku pihaknya tak akan mengajukan PK ke Mahkamah Agung. Alasannya, MA sudah memberi sinyal tak akan mengabulkan PK dari KPK. Lembaga antirasuah itu akan mengupayakan meminta MA mengeluarkan surat edaran untuk mengantisipasi efek dari putusan praperadilan yang mengabulkan gugatan Budi Gunawan. Putusan yang diketok hakim Sarpin Rizaldi pada pertengahan Februari lalu memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. Sehingga, KPK melimpahkan penanganan kasus Budi ke Kejaksaan Agung.
Faisal mengatakan lima pimpinan KPK, yakni Taufiequrrachman Ruki, Johan Budi, Zulkarnain, Adnan Pandu Praja, dan Indriyanto Seno Adji belum bulat soal PK. Namun, menurut dia, tim biro hukum seharusnya tetap menyiapkan draf memori PK bila nanti pimpinan KPK berubah pikiran.
Faisal pun belum berencana untuk menggelar demo seperti yang dilakukan pada 3 Maret lalu. "Kami lebih ke komunikasi internal dengan pimpinan," ujarnya.
Wadah Pegawai KPK sebelumnya menuntut tiga hal. Mereka menolak putusan pimpinan KPK yang melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan. Wadah pegawai meminta pimpinan KPK mengajukan upaya hukum PK atas putusan praperadilan kasus Budi Gunawan. Mereka juga meminta pimpinan menjelaskan secara terbuka strategi pemberantasan korupsi kepada pegawai KPK.
LINDA TRIANITA
Berita terkait
Babak Baru Konflik KPK
3 jam lalu
Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.
Baca SelengkapnyaKPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City
4 jam lalu
KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.
Baca SelengkapnyaMantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK
4 jam lalu
Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaPraperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang
6 jam lalu
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.
Baca SelengkapnyaDua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini
8 jam lalu
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja
13 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
2 hari lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
2 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
2 hari lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
3 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca Selengkapnya