TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) Timor Timur dengan terdakwa mantan Komandan Distrik Militer 1627 Dili, Letnan Kolonel Sudjarwo. Majelis kasasi MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi HAM ad hoc Jakarta yang membebaskan Sudjarwo.Menurut Hakim Agung Arbijoto, ketua majelis kasasi, perkara itu diputus pada Senin lalu. Majelis hakim berpendapat, kasasi jaksa tidak dapat diterima. Menurutnya, tidak ada hubungan komando secara langsung antara Sudjarwo sebagai komandan militer dengan peristiwa berdarah di Timor Timur pada September 1999.Sudjarwo didakwa kasus dugaan pelanggaran HAM Timor Timur pasca-jajak pendapat 1999. Pengadilan HAM ad hoc Jakarta Pusat pada 3 Desember 2002 memvonis Sudjarwo lima tahun penjara. Ketika itu, hakim menilai, dengan kapasitasnya sebagai komandan militer di Kota Dili, Sudjarwo seharusnya mampu mencegah peristiwa pelanggaran HAM di kediaman Uskup Belo pada 6 September 1999. Atas putusan peradilan tingkat pertama itu, Sudjarwo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi HAM ad hoc. Majelis banding mengabulkan permohonan Sudjarwo dengan membebaskan mantan Dandim Dili itu. Melihat putusan itu, giliran jaksa mengajukan kasasi ke MA. Yan Juanda Saputra, pengacara Soedjarwo, menyambut baik putusan MA karena telah objektif memutus perkara itu.Menurut Yan, sejak persidangan tingkat pertama kasus itu seharusnya kliennya bebas. "Tak ada bukti yang mendukung terjadi pelanggaran HAM dalam kasus itu,"ujarnya.Sukma N. Loppies