Staf Kecamatan Bobol Bank Jombang Rp 775 Juta  

Reporter

Kamis, 19 Maret 2015 14:29 WIB

Dok. TEMPO

TEMPO.CO, Jombang - Kejaksaan Negeri Jombang menetapkan tiga tersangka pembobolan bank milik Pemerintah Kabupaten Jombang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat, Bank Jombang, Rp 775 juta dengan modus kredit fiktif.

Dua dari tiga tersangka merupakan pegawai negeri sipil di tingkat kecamatan, yakni Pembantu Bendahara Kecamatan Megaluh, Heri Supriono, dan staf Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Wida Rahayu. Sedangkan seorang tersangka lainnya adalah karyawan Bank Jombang bagian account officer, Suci Andari.

"Modusnya, dua PNS ini mengajukan kredit untuk 15 PNS, tapi ternyata data 15 debitor itu fiktif," kata Kepala Seksi Intelijen yang juga juru bicara Kejaksaan Negeri Jombang, Nurngali, Kamis, 19 Maret 2015.

Dari 15 debitor fiktif, pengajuan untuk 13 orang diajukan melalui Kantor Cabang Bank Jombang di Kecamatan Ploso dan dua lainnya melalui Kantor Pusat Bank Jombang. Meski fiktif, pengajuan kredit tersebut ternyata lolos dari pemeriksaan bank karena bersekongkol dengan karyawan bank. "Ada kongkalikong dengan orang dalam bank," kata Nurngali.

Kredit fiktif ini terkuak setelah manajemen bank melakukan pemeriksaan berkala dan menemukan kredit macet pada 15 debitor tersebut. Setelah ditelusuri, nama-nama itu ternyata fiktif. Manajemen Bank Jombang akhirnya melaporkan kredit fiktif tersebut ke aparat penegak hukum.

Setelah diselidiki, ternyata semua persyaratan administratif pengajuan kredit dipalsukan, termasuk kartu keluarga, kartu tanda penduduk, dan surat keputusan pengangkatan CPNS sebagai jaminan. "Bahkan tanda tangan Camat Megaluh juga dipalsukan," kata Nurngali.

Sejak Januari hingga Agustus 2014, kredit untuk 15 debitor dicairkan bertahap hingga berjumlah Rp 775 juta. Uang Rp 775 juta tersebut dibagi untuk tiga tersangka, antara lain Heri Rp 189 juta, Wida Rp 455 juta, dan Suci Rp 131 juta.

Direktur PD BPR Bank Jombang Adam Joyo Pranoto mengatakan karyawannya yang terlibat kasus kredit fiktif tersebut telah diberhentikan dari tugasnya atau nonjob. "Sampai ada putusan hukum yang tetap," katanya.

Adapun seorang pegawai kecamatan yang terlibat kasus itu, Wida, sudah sebulan tak masuk kerja. "Awalnya tak masuk kerja dengan alasan sakit, lalu izin lagi karena urusan keluarga," katanya.

ISHOMUDDIN

Berita terkait

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

21 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

24 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

31 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

49 hari lalu

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

4 Februari 2024

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya

Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

30 Desember 2023

Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

Jubir Timnas Amin, Nurinda Charismadji, harus menjalani wajib lapor dan bersedia memenuhi panggilan tim Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kapan saja.

Baca Selengkapnya