Hakim Tolak Eksepsi Kasus Bos Cipaganti  

Reporter

Kamis, 19 Maret 2015 12:57 WIB

Kasus Penipuan Cipaganti, Terdakwa Terancam 20 Tahun Penjara

TEMPO.CO, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak eksepsi atau pembelaan yang diajukan kuasa hukum empat terdakwa kasus dugaan penggelapan uang dan penipuan nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada--koperasi di bawah PT Cipaganti. Majelis hakim yang diketuai Kasianus Telaumbanua menetapkan perkara ini dilanjutkan hingga putusan.

"Surat keberatan kuasa hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum dinyatakan tidak dapat diterima. Pemeriksaan perkara dilanjutkan hingga putusan," ujar ketua majelis hakim Kasianus Telaumbanua saat membacakan surat tanggapan eksepsi di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 19 Maret 2015.

Kuasa hukum Andianto dan tiga direksi PT Cipaganti, yakni Julia Sri Redjeki, Yulianda Tjendrawati Setiawan, dan Cece Kadarisman, mengajukan beberapa poin eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. Salah satunya mereka keberatan dengan perkara ini yang dimasukkan dalam kasus pidana. Mereka menilai kasus tersebut merupakan ranah hukum perdata lantaran dalam kasus ini mitra KCKGP didasarkan pada perjanjian yang di dalamnya tertuang hak dan kewajiban para pihak.

Selain itu, kuasa hukum menilai jaksa tidak tepat mendakwa kliennya menggunakan Undang-Undang Perkoperasian. Mereka juga menilai dakwaan jaksa bertentangan satu sama lain dan tidak konsisten dengan hasil penyidikan.

Namun, eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum tersebut ditolak seluruhnya oleh hakim. Kecuali untuk poin eksepsi yang menyebutkan dakwaan jaksa tidak sesuai dengan hasil penyidikan dan poin eksepsi yang menolak kasus ini diseret ke ranah pidana, majelis hakim akan putuskan bersama dengan putusan akhir sidang.

Sontak hasil putusan sela tersebut disambut tepuk tangan para nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada yang hadir memenuhi ruang sidang.

John SE Panggabean. kuasa hukum terdakwa, mengaku menghargai keputusan hakim. Namun, pihaknya tetap berkukuh mempertahankan eksepsinya dengan mendatangkan saksi-saksi, termasuk saksi ahli.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bandung mendakwa empat terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada dengan tiga pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni 372, 378, serta 55. Penggunaan pasal tentang penipuan, penggelapan, dan perbankan itu membuat terdakwa terancam hukuman penjara 15 tahun.

IQBAL T. LAZUARDI S

Berita terkait

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

15 jam lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

19 jam lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

1 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

5 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

12 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

15 hari lalu

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.

Baca Selengkapnya

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

18 hari lalu

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

19 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

23 hari lalu

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.

Baca Selengkapnya

Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

24 hari lalu

Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

Berikut beberapa modus kejahatan yang kerap muncul saat musim mudik Lebaran, dari penipuan tiket hingga modus geser tas.

Baca Selengkapnya