Nikah Online, MUI Anggap Ini Praktek Prostitusi  

Reporter

Editor

Elik Susanto

Kamis, 19 Maret 2015 04:18 WIB

Sebuah pemasangan iklan online jasa pernikahan siri di internet bertarif Rp 2 juta yang diiklankan oleh seorang penghulu, di Jakarta, 19 Januari 2015. Kementerian Agama bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri, Polri, Kejaksaan dan Kementerian Hukum dan HAM akan menindak tegas praktek jasa nikah siri di dunia maya atau melalui selebaran karena bertentangan dengan Undang-Undang No. 1 1974 tentang perkawinan yang menyebutkan perkawinan harus dicatat di negara. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Ni'an Sholeh mensinyalir praktek prostitusi terselubung di balik fenomena pernikahan siri lewat online. "Kuat dugaan, layanan itu menawarkan praktek prostitusi berkedok pernikahan," ujarnya Rabu, 18 Maret 2015.

Layanan nikah siri online marak diperbincangkan dalam beberapa pekan terakhir. Sejumlah situs diketahui menawarkan jasa itu dengan tarif jutaan rupiah. Para pemohon cukup berhubungan lewat sarana komunikasi seperti Skype dengan penyedia layanan yang berperan sebagai wali dan saksi nikah

Menurut Asrorun, pada prinsipnya MUI menghalalkan nikah siri. Namun praktek itu hanya bisa dihalalkan sejauh memenuhi syarat yang diatur dalam agama seperti ada proses ijab kabul, pemberian mahar, diperwalikan, dan memiliki saksi. "Proses nikah siri ini tidak untuk menyembunyikan pernikahan," katanya.

Dalam kasus nikah siri online, kata Asrorun, MUI menduga layanan itu sudah menjurus praktek komersialisasi. Para pengguna layanan, menurutnya, meniatkan pernikahan mereka semata untuk pelampiasan hasrat seksual sesaat. "Kalau pernikahan itu bersifat sementara, ini jelas haram," katanya.

Asrorun menjelaskan, lembaga pernikahan merupakan pranata yang memiliki dimensi ilahiah. Tujuannya tak lain untuk membangun rumah tangga yang penuh keberkahan. "Maknanya jangan diredusir untuk mengesahkan hubungan seksual saja. Ada derajat yang lebih tinggi dari itu," katanya.

Meski demikian, kata Asrorun, MUI belum sampai pada keputusan mengharamkan praktek tersebut. Sikap itu baru bisa disampaikan setelah MUI menggelar pleno pekan ini. Kalau tak ada kata putus, kasus itu bisa diangkat dalam rapat akbar MUI yang bakal digelar pertengahan Juli 2015.

Asrorun menambahkan, materi yang bakal dikaji berkaitan dengan prosesi akad nikah yang tidak melibatkan dua mempelai. MUI juga akan mengkaji keabsahan proses pernikahan lewat sarana komunikasi seperti ponsel dan program Skype. "Cara seperti itu tentunya diragukan keabsahannya," ujarnya.

RIKY FERDIANTO

Berita terkait

Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

4 hari lalu

Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

Perjodohan memang tak selalu berjalan mulus apalagi bila tanpa cinta. Berikut beberapa persoalan yang bisa muncul bila menikah karena dijodohkan.

Baca Selengkapnya

3 Contoh Sambutan Lamaran Pihak Wanita Singkat dan Romantis

6 hari lalu

3 Contoh Sambutan Lamaran Pihak Wanita Singkat dan Romantis

Saat momen lamaran, jangan lupa menyiapkan sambutan lamaran pihak wanita yang singkat dan juga romantis. Berikut ini contoh sambutannya.

Baca Selengkapnya

Deretan Tokoh Nasional Hadiri Resepsi Pernikahan Puteri Kelima Bamsoet

9 hari lalu

Deretan Tokoh Nasional Hadiri Resepsi Pernikahan Puteri Kelima Bamsoet

Bambang Soesatyo dan keluarga berterima kasih atas doa restu dan kehadiran para tamu undangan dalam resepsi pernikahan puteri kelimanya, Saras Shintya Putri (Cacha) dengan Avicenna Athalla Zaki Ghani Alli (Athalla).

Baca Selengkapnya

Petasan Pernikahan Hancurkan Rumah Calon Pengantin di Madura, Seorang Kerabat Tewas

10 hari lalu

Petasan Pernikahan Hancurkan Rumah Calon Pengantin di Madura, Seorang Kerabat Tewas

Petasan yang hendak dibawa ke rumah calon mempelai wanita tersebut meledak hingga menghancurkan rumah dan menewaskan seorang kerabat.

Baca Selengkapnya

Jelang Pernikahan Anaknya, Bamsoet Gelar Pengajian dan Siraman

12 hari lalu

Jelang Pernikahan Anaknya, Bamsoet Gelar Pengajian dan Siraman

Bamsoet bersama keluarga menyelenggarakan prosesi pengajian dan siraman menggunakan adat Sunda untuk putri ke limanya, Saras Shintya Putri atau Cacha yang akan menikah dengan Avicenna Athalla Zaki Ghani Alli atau Athalla, pada Sabtu, 20 April 2024.

Baca Selengkapnya

Saran buat Pasangan Usia Paruh Baya yang Tengah Membangun Hubungan dan Ingin Menikah

14 hari lalu

Saran buat Pasangan Usia Paruh Baya yang Tengah Membangun Hubungan dan Ingin Menikah

Membangun hubungan baru di umur yang sudah tidak muda atau usia paruh baya punya tantangan unik tersendiri. Berikut hal yang perlu dipahami.

Baca Selengkapnya

Gerhana Matahari Total Dirayakan Besar-besaran di Amerika Utara

21 hari lalu

Gerhana Matahari Total Dirayakan Besar-besaran di Amerika Utara

Perayaan gerhana matahari di Amerika Utara dilakukan besar-besaran. Ada pesta pernikahan hingga pertunjukan musik.

Baca Selengkapnya

10 Takhayul Terkait Pernikahan, Masih Percaya?

30 hari lalu

10 Takhayul Terkait Pernikahan, Masih Percaya?

Selain tradisi pernikahan, pilihan tema dan nuansa yang berbeda, takhayul yang dipercaya setiap pasangan dan kerabatnya juga tak selalu sama.

Baca Selengkapnya

1001 Alasan Pasangan Enggan Menikah, Ini 10 Sinyal di Antaranya

41 hari lalu

1001 Alasan Pasangan Enggan Menikah, Ini 10 Sinyal di Antaranya

Pasangan selalu menunda tanggal pernikahan tanpa sebab yang jelas meski sudah lama berhubungan. Berikut 10 sinyal ia enggan menikah.

Baca Selengkapnya

5 Konflik Umum dalam Pernikahan yang Bisa Berbahaya bila Didiamkan

47 hari lalu

5 Konflik Umum dalam Pernikahan yang Bisa Berbahaya bila Didiamkan

Pernikahan yang tampak bahagia sekali pun pasti ada saja masalah. Berikut kata terapis tentang berbagai masalah yang berpotensi serius bila didiamkan.

Baca Selengkapnya