Sebuah pemasangan iklan online jasa pernikahan siri di internet bertarif Rp 2 juta yang diiklankan oleh seorang penghulu, di Jakarta, 19 Januari 2015. Kementerian Agama bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri, Polri, Kejaksaan dan Kementerian Hukum dan HAM akan menindak tegas praktek jasa nikah siri di dunia maya atau melalui selebaran karena bertentangan dengan Undang-Undang No. 1 1974 tentang perkawinan yang menyebutkan perkawinan harus dicatat di negara. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menolak pernikahan siri online. Menurut komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, nikah siri online berpotensi memberikan dampak buruk pada masyarakat. Maneger menilai praktek nikah siri online merupakan sebuah pembodohan dan penistaan bagi lembaga pernikahan.
Dia mengatakan nikah siri online sangat merusak citra pernikahan yang sah secara agama dan hukum negara. Walhasil, nikah siri online terkesan seperti modus kontraktual dalam hubungan seksual. "Khususnya bagi yang memuliakan kaum perempuan, ibunya umat manusia," ujar Maneger di Jakarta, Selasa, 17 Maret 2015.
Maneger mendesak majelis-majelis agama segera menerbitkan imbauan atau fatwa yang menolak dan mengharamkan nikah siri online. Dia pun meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi memblokir situs yang menyediakan jasa nikah siri online. "Pemblokiran ini seperti pada situs-situs porno," ucap Maneger.
Pernikahan siri online menuai kontroversi. Sebabnya, pernikahan di bawah tangan itu bisa dilakukan secara online melalui saluran telepon dan jaringan berbagi video Skype. Bahkan wali mempelai perempuan bisa disediakan oleh penghulu yang menyediakan jasa nikah siri online.
Adapun Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menuturkan masyarakat yang memilih menikah dengan jalur tak resmi, seperti nikah siri online, akan menanggung berbagai risiko. "Pernikahan siri itu negara tidak tahu-menahu, karena negara tidak mencatat pernikahan itu. Kalau terjadi apa-apa, konsekuensi dari pelaksanaan hak-hak dan pelaksanaan kewajiban itu kemudian tidak bisa diketahui oleh pemerintah, padahal ini peristiwa sakral," ujar Lukman di kantornya, Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat, 13 Maret 2015.
Deretan Tokoh Nasional Hadiri Resepsi Pernikahan Puteri Kelima Bamsoet
14 hari lalu
Deretan Tokoh Nasional Hadiri Resepsi Pernikahan Puteri Kelima Bamsoet
Bambang Soesatyo dan keluarga berterima kasih atas doa restu dan kehadiran para tamu undangan dalam resepsi pernikahan puteri kelimanya, Saras Shintya Putri (Cacha) dengan Avicenna Athalla Zaki Ghani Alli (Athalla).
Jelang Pernikahan Anaknya, Bamsoet Gelar Pengajian dan Siraman
17 hari lalu
Jelang Pernikahan Anaknya, Bamsoet Gelar Pengajian dan Siraman
Bamsoet bersama keluarga menyelenggarakan prosesi pengajian dan siraman menggunakan adat Sunda untuk putri ke limanya, Saras Shintya Putri atau Cacha yang akan menikah dengan Avicenna Athalla Zaki Ghani Alli atau Athalla, pada Sabtu, 20 April 2024.