TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah telah mengobral remisi dan pembebasan bersyarat bagi para terpidana korupsi. Ia tak bermaksud merevisi peraturan pemerintah untuk melonggarkan gerak para koruptor.
"Saya kecewa dibilang Laoly obral remisi. Kemenkumham hanya ingin atur pemberatan hukuman napi koruptor seperti apa," kata Laoly di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta, Senin, 16 Maret 2015.
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan mengatur pemberian remisi secara ketat. Dalam peraturan itu, narapidana kasus korupsi, narkotik, dan terorisme tidak berhak mendapatkan remisi.
Ada dua syarat agar narapidana korupsi mendapat remisi. Pertama, ia harus bersedia menjadi justice collaborator atau whistle blower yang bekerja sama untuk mengungkap pelaku utama atau perkara maupun pelaku korupsi yang lainnya. Kedua, ia harus membayar uang pengganti dan denda yang dijatuhkan pengadilan kepadanya.
Namun, sejak Januari lalu, Laoly menggulirkan wacana untuk merevisi syarat pemberian remisi dalam beleid tersebut karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Aturan itu menyatakan setiap narapidana berhak atas remisi dan pembebasan bersyarat.
Menurut Laoly, pemberian remisi dan pembebasan bersyarat tak boleh digantungkan atau ditentukan oleh lembaga lain, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, kepolisian, atau kejaksaan. "Pengadilan memutuskan tugas KPK selesai pada penuntutan, Kemenkumham membina mereka membuat program terintegrasi," kata Laoly.
Mantan politikus PDI Perjuangan ini berpendapat pemberatan pemberian remisi bagi koruptor terjadi apabila narapidana tak bisa memenuhi syarat sebagai whistle blower. "Kalau tidak kerja sama, beri pemberatan. Selain itu, harus dilihat kasusnya apa dan peran apa," kata Laoly.
Sebelum menggulirkan revisi, Kementerian Hukum mengajak KPK dan aktivis antikorupsi untuk mengkaji wacana pemberatan hukuman ini. "Remisinya tak boleh sekian persen dari hukuman. Nanti ada tim penilai remisi," kata Laoly.
PUTRI ADITYOWATI
Berita terkait
Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda
1 jam lalu
Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017
Baca SelengkapnyaObral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi
12 hari lalu
Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo.
Baca SelengkapnyaTak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan
16 hari lalu
Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.
Baca SelengkapnyaTerpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang
16 hari lalu
Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.
Baca SelengkapnyaSetya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi
17 hari lalu
Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.
Baca SelengkapnyaICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor
18 hari lalu
Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri
Baca SelengkapnyaEks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi
18 hari lalu
Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M
Baca SelengkapnyaSudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
18 hari lalu
Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?
Baca SelengkapnyaKoruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao
18 hari lalu
Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.
Baca SelengkapnyaTop 3 Hukum: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, OPM Tembak Mati Danramil Aradide
19 hari lalu
MA menganulir putusan bebas PN Bale terhadap eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara menjadi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp2 miliar.
Baca Selengkapnya