Kasus Simulator SIM, Anak Buah Djoko Susilo Hadapi Tuntutan  

Reporter

Senin, 16 Maret 2015 12:48 WIB

Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigjen Didik Purnomo keluar mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, 11 November 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi simulator surat izin mengemudi Brigadir Jenderal (nonaktif) Didik Purnomo menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 16 Maret 2015. Bekas Wakil Kepala Korlantas Mabes Polri itu adalah anak buah Irjen Djoko Susilo, pelaku utama dalam kasus yang membuat negara rugi Rp 121 miliar.

Didik adalah pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan simulator uji klinik pengemudi roda dua (R2) dan roda empat (R4) tahun anggaran 2011. Dia didakwa telah memalsukan tanda tangan Djoko Susilo untuk mempercepat pencairan dana. Pada sidang pemeriksaan terdakwa pekan lalu, Didik membantah tuduhan tersebut. "Saya tidak tahu soal pemalsuan tanda tangan, baru tahu dari persidangan ini," ujar Didik pekan lalu.

Djoko sendiri telah dihukum atas perbuatannya. Dia divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor yang kemudian diperberat dalam putusan kasasi Mahkamah Agung menjadi 18 tahun penjara. Djoko juga diwajibkan membayar denda Rp 32 miliar.

Terkait dakwaan atas dirinya, Didik dinilai lalai melaksanakan tugas sebagai PPK. Harga perkiraan sendiri (HPS) yang seharusnya disusun oleh Didik justru dibuat oleh Sukotjo Bambang selaku Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia sehingga terjadi penggelembungan anggaran.

Dalam surat dakwaan, Didik disebut menikmati duit senilai Rp 50 juta. Selain itu, perbuatan Didik telah memperkaya beberapa orang, yakni mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebesar Rp 32 miliar, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) senilai Rp 93 miliar lebih, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) sebesar Rp 3 miliar lebih, serta Primkoppol Mabes Polri senilai Rp 15 miliar. Total nilai proyek tersebut adalah Rp 198 miliar, tapi negara merugi Rp 121,83 miliar.

Atas tindak pidana tersebut, Didik dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman bagi Didik adalah 20 tahun penjara.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

3 jam lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

5 jam lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

5 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

3 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

3 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

3 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

3 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

4 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

4 hari lalu

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

5 hari lalu

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.

Baca Selengkapnya