Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fadli Zon memimpin sidang pemilihan ketua komisi I di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Oktober 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar hasil musyawarah nasional di Ancol, Agung Laksono, berencana mengubah susunan fraksi partai beringin di Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, Wakil Ketua Umum DPR Fadli Zon memastikan tak akan merespons seandainya ada surat permohonan dari Agung Laksono soal perubahan susunan fraksi Golkar.
"Apakah masalah mereka sudah selesai?" kata Fadli saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 16 Maret 2015. Fadli mengatakan persoalan di internal Golkar belum sepenuhnya tuntas.
Konflik kepengurusan Golkar semakin tak berujung setelah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menerbitkan surat penjelasan. Dalam penjelasannya, Yasonna mengakui hasil musyawarah Golkar di Ancol yang memenangkan Agung Laksono. Hasil ini mengacu pada rekomendasi Mahkamah Partai Golkar.
Kubu Aburizal Bakrie tak bersedia mengakui keputusan Menteri Hukum. Selain menggugat ke pengadilan, mereka juga melaporkan Agung Laksono dan kawan-kawan dengan tudingan pemberian mandat palsu.
Fadli menegaskan selama masih ada saling gugat di internal Golkar, pimpinan Dewan tak akan memproses surat rotasi susunan fraksi. Jika salah satu kubu tak puas dan mengajukan gugatan hukum, Fadli mempersilakan mereka melakukannya. "Silakan saja, nanti kami lawan," kata politikus Partai Gerindra ini.